Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Purbalingga – Seorang pria berinisial MS (21) terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia nekat mencuri handphone (HP) di tiga lokasi berbeda.

Ketiga lokasi tersebut yakni di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka ditangkap di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari tanpa perkawanan, Selasa (30/11/2021) lalu.

Penangkapan itu, berawal dari laporan korban Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari, Kamis (25/11/2021).

”Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban,” kata Wakapolres seperti dikutip Serayunews.com, Senin (6/12/2021).

Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8.”Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini