Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Boyolali – Nasib apes dialami maling berinisial AS. Warga Kecamayan Polanharjo, Klaten itu ditangkap warga usai aksinya kepergok warga lewat Closed Circuit Television (CCTV) saat beraksi di Desa Jenengan, Kecamayan Sawit, Boyolali, Senin (6/12/2021).

Kejadian itu berawal saaat AS hendak mencuri bebek milik Priyadi, 42, warga Dukuh Jenengan RT 3/RW 1, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Senin sekitar pukul 02.30 WIB.

Ia lalu memanjat tembok kandang bebek. Di kandang itu ia berhasil menggiring 38 ekor bebek milik Priyadi. Namun, baru delapan ekor bebek yang berhasil dimasukkan ke dalam karung yang ia bawa. Sedangkan, sisanya masih dibiarkan di sudut kandang.

Baca: Gudang Rokok Camel di Solo yang Disatroni Maling Ternyata Tak Ada CCTV

Apes, aksi AS ini diketahui Priyadi melalui kamera CCTV yang dipasang di kandang. Priyadi lantas keluar memeriksa kandang yang disambangi maling ini.

AS kaget saat mendengar pintu terbuka. Ia lalu kabur dan meninggalkan 8 ekor bebek yang sudah dikarungi itu. Ia lari menghindari kejaran pemilik dan terperosok di parit tak jauh dari kandang bebek.

“Pelaku bersembunyi di sana sekitar dua jam. Pelaku ini ditangkap warga saat subuh. Tubuhnya luka lantaran terperosok rumpun bambu dekat parit,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawit, Aiptu FX Sutrisnoseperti dikutip Solopos.com, Senin (6/12/2021).

Baca: Beraksi di Perumahan, Curanmor di Purwokerto Terekam CCTV
Sutrisno menjelaskan seusai pelaku tertangkap, warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawit. Tidak ada aksi kekerasan atau anarkistis terhadap pelaku.“Tidak ada pengeroyokan atau perlakuan anarkistis dari warga. Begitu dapat laporan warga, kami datangi TKP [tempat kejadian perkara],” sambung dia.Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah karung yang dipakai untuk mewadahi bebek, 38 ekor bebek yang keluarkan dari kandang, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Total kerugian material dalam kasus ini berupa 38 ekor bebek setara Rp2,4 juta.Menurut Sutrisno, pelaku memang pencuri spesialis ternak di wilayah Sawit, Boyolali, dan Klaten. Dalam melancarkan aksinya, baru kali ini gagal dan tertangkap warga.Pelaku dikenai Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian. Pelaku lantas diserahkan kepada Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler