– Polres Sataltiga berhasil meringkus perekam sekaligus penyebar video mesum diduga pelajar Salatiga yang sempat viral belum lama ini. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial AT.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, 29 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Kepada polisi, pelaku mengakui merekam aksi asusila yang dilakukan dua pelajar tersebut. Ia kemudian menyebarkan video serta
dari video itu kepada teman-temannya melalui aplikasi perpesanan, WhatsApp (WA).
”Pelaku pun tak menyangka video tersebut akan viral,” terang Kapolres seperti dikutip Solopos.com, Kamis (9/12/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar
”Ancamannya maksimal enam tahun penjara,” tambah Kapolres.
Seperti diketahui, jagat maya Salatiga dibuat gempar dengan video mesum yang diduga diperankan pelajar sebuah SMK di Salatiga berdurasi 30 detik itu.
Dalam video tersebut, sejoli sedang asyik bercumbu di sebuah warung yang diketahui berada di kawasan jalan lingkar selatan atau JLS Salatiga.Dalam video itu juga terlihat ada sebuah meja kecil, gelas minuman, asbak, dan rokok di lokasi pasangan muda-mudi yang tengah berbuat viral.Pria yang terekam kamera mengenakan kaus olahraga berwarna merah dan bercelana pendek. Sementara si perempuan memakai rok panjang, dan baju warna ungu.Mereka tampak asyik berciuman sambil berbuat mesum tanpa sadar perbuatan mereka direkam video. Dalam video itu juga terdengar suara perekam. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_257550" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus video viral perbuatan mesum pelajar di kantornya, Kamis (9/12/2021). (Humas Polres Salatiga)[/caption]
MURIANEWS, Salatiga – Polres Sataltiga berhasil meringkus perekam sekaligus penyebar video mesum diduga pelajar Salatiga yang sempat viral belum lama ini. Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial AT.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, 29 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Kepada polisi, pelaku mengakui merekam aksi asusila yang dilakukan dua pelajar tersebut. Ia kemudian menyebarkan video serta
screenshot dari video itu kepada teman-temannya melalui aplikasi perpesanan, WhatsApp (WA).
Baca: Video Mesum Diduga Pelajar Gegerkan Salatiga
”Pelaku pun tak menyangka video tersebut akan viral,” terang Kapolres seperti dikutip Solopos.com, Kamis (9/12/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar
”Ancamannya maksimal enam tahun penjara,” tambah Kapolres.
Seperti diketahui, jagat maya Salatiga dibuat gempar dengan video mesum yang diduga diperankan pelajar sebuah SMK di Salatiga berdurasi 30 detik itu.
Baca: Empat Orang Diperiksa Terkait Video Mesum Duduga Pelajar di Salatiga
Dalam video tersebut, sejoli sedang asyik bercumbu di sebuah warung yang diketahui berada di kawasan jalan lingkar selatan atau JLS Salatiga.
Dalam video itu juga terlihat ada sebuah meja kecil, gelas minuman, asbak, dan rokok di lokasi pasangan muda-mudi yang tengah berbuat viral.
Pria yang terekam kamera mengenakan kaus olahraga berwarna merah dan bercelana pendek. Sementara si perempuan memakai rok panjang, dan baju warna ungu.
Mereka tampak asyik berciuman sambil berbuat mesum tanpa sadar perbuatan mereka direkam video. Dalam video itu juga terdengar suara perekam.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com