Guru Agama Cabul di Cilacap Diancam 15 Tahun Penjara
Murianews
Kamis, 9 Desember 2021 20:45:54
MURIANEWS, Cilacap – MAYH (51) guru agama di salah satu SD di Wilayah Patimuan Cilacap tega mencabuli 15 siswanya yang masih di bawah umur terancam 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
”Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba seperti dikutip
Serayunews.com.
Baca: Bejat! Guru Agama Berstatus PNS di Cilacap Cabuli 15 Bocah SDKasat Reskrim menjelaskan, pelaku diamankan setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Selain itu, korban mengalami terauma berat akibat perbuatan pelaku.
”Jadi terungkapnya berawal dari salah satu korban yang melapor. Setelah diselidiki ternyata korbannya ada 15,” katanya seperti dikutip Serayunews.com, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan, 15 siswi yang dicabuli tersebut berasal dari dua kelas berbeda, yakni kelas IV dan V. Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Bulan September 2021 ketika dumulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan modus iming-iming nilai agama tinggi.
Baca: Ternyata Begini Modus Guru Agama di Cilacap Bisa Cabuli 15 Siswa“Tersangka yang notabene guru agama, ketika jam istirahat, korban diminta untuk tetap berada di dalam kelas, kemudian aksi yang tidak pantas dan bejatnya dilakukan pencabulan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” ujar AKP Rifeld Constantien Baba saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (09/12/2021).Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut. Pelaku pun mengaku yang tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke korban dengan cara meraba tubuh korban.
Baca: Cabuli 15 Bocah SD, Guru Agama di Cilacap Ini Ngaku Nafsu Lihat Anak Kecil“Hanya main-main saja. Nafsu melihat anak kecil, tertarik aja gitu. Ya sebenarnya itu (melenceng dari agama) saya merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban, semoga disana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata tersangka. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Serayunews.com
[caption id="attachment_257492" align="alignleft" width="880"]

Petugas membawa guru agama pelaku pencabulan terhadap 15 siswi SD yang merupakan anak didiknya. (Setayunews.com)[/caption]
MURIANEWS, Cilacap – MAYH (51) guru agama di salah satu SD di Wilayah Patimuan Cilacap tega mencabuli 15 siswanya yang masih di bawah umur terancam 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
”Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba seperti dikutip
Serayunews.com.
Baca: Bejat! Guru Agama Berstatus PNS di Cilacap Cabuli 15 Bocah SD
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku diamankan setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Selain itu, korban mengalami terauma berat akibat perbuatan pelaku.
”Jadi terungkapnya berawal dari salah satu korban yang melapor. Setelah diselidiki ternyata korbannya ada 15,” katanya seperti dikutip Serayunews.com, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan, 15 siswi yang dicabuli tersebut berasal dari dua kelas berbeda, yakni kelas IV dan V. Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Bulan September 2021 ketika dumulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan modus iming-iming nilai agama tinggi.
Baca: Ternyata Begini Modus Guru Agama di Cilacap Bisa Cabuli 15 Siswa
“Tersangka yang notabene guru agama, ketika jam istirahat, korban diminta untuk tetap berada di dalam kelas, kemudian aksi yang tidak pantas dan bejatnya dilakukan pencabulan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” ujar AKP Rifeld Constantien Baba saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (09/12/2021).
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut. Pelaku pun mengaku yang tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke korban dengan cara meraba tubuh korban.
Baca: Cabuli 15 Bocah SD, Guru Agama di Cilacap Ini Ngaku Nafsu Lihat Anak Kecil
“Hanya main-main saja. Nafsu melihat anak kecil, tertarik aja gitu. Ya sebenarnya itu (melenceng dari agama) saya merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban, semoga disana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata tersangka.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Serayunews.com