Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Cilacap – Dua warga di Cilacap ber-KTP Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, dan Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten diringkus Polres Cilacap.

Keduanya diamankan karena diduga menggelapkan uang arisan motor sekitar Rp 13,4 miliar untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, dua orang tersangka diamankan tersebut berinisial LEK (59) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, dan PBS (69) warga Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

Baca: DURHAKA! Gegara Warisan Anak Polisikan Ibu yang Lumpuh

“Modus yang dilakukan pelaku yakni mengadakan arisan motor dan uang di Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) terletak di Jalan S Parman Cilacap yang berjalan sejak tahun 2015 lalu,” katanya seperti dikutip Serayunews.com.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan arisan tersebut, setiap anggota harus menyetor uang senilai Rp 200 ribu setiap bulannya. Padahal jumlah anggota mencapai 1.588 peserta.

Adapun untuk jenis arisan ada tiga jenis yakni ariasan motor dengan nama arisan Rencana Motor Baru (Remoru) 10 dan Remoru 11 sedangkan arisan uang dengan nama New Antariksa.

Baca: Mengenal Pager Mangkok Warisan Sunan Muria

Awalnya arisan berjalan dengan lancar. Setiap anggota yang telah menyetor uang arisan dan nomor arisannya keluar langsung mendapat satu unit motor.

Sementara bagi peserta yang belum mendapatkan barang hingga arisan ditutup, maka uang setoran akan dikembalikan secara bertahap.
Namun pada saat penutupan program arisan pada 09 Agustus 2019, pihak KSU tidak bisa mengembalikan uang nasabah, ternyata uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka.“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap, sedikitnya ada 25 dokumen yang kita amankan, dan ada aliran dana yang ditransfer ke rekening  PBS, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian Rp 13,4 miliar,” ungkap kapolres.Baca: 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandung Soal Pembagian WarisanPolisi lakukan penyelidikan selama tiga tahun sejak laporan aduan pertama dari tahun 2019 lalu. Dengan melibatkan banyak pihak, sehingga Tersangka PBS berhasil diamankan di wilayah Solo, dan LEK kooperatif menyerahkan diri ke Polres Cilacap.“Mereka (peserta arisan) penginnya uang dikembalikan, tapi kami dari KSU Cilacap masih menunggu uang dari PBS,” ujar Tersangka LEK.Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan buku tabungan, berkas arisan pendaftaran motor baru dan barang bukti lainnya.Atas Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler