Ingin Lewati Cek Poin Polres Semarang saat Nataru, Ini Syaratnya
Murianews
Kamis, 16 Desember 2021 22:17:31
MURIANEWS, Semarang – Polres Semarang bakal menyiagakan tiga titik cek poin saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru). Meski begitu, bukan berarti orang tak bisa melintas.
Bagi Anda yang ingin melintasi Kabupaten Semarang, ternyata ada syarat tertentu yang harus dimiliki. Apa itu?
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bagi para pelaku perjalanan yang ingin melintasi cek poin bisa menyiapkan dua syarat yang harus dibawa dan dilengkapi.
Baca: Polres Semarang Siapkan Tiga Titik Cek Poin saat NataruKedua syarat tersebut di antaranya sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
”Jadi ada dua hal yang bisa dilakukan untuk bisa lolos cek poin. Yakni sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” kata kapolres dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Kamis (16/12/2021)
Sementara, ketiga pos cek poin itu yang disiapkan berada di Taman Serasi Ungaran, Gemawang Hambu, dan Sruwen Tengaran. Meski begitu, Kapolres menegaskan tidak akan ada yang diputar balik dalam cek poin.
Sementara, ketiga pos cek poin itu yang disiapkan berada di Taman Serasi Ungaran, Gemawang Hambu, dan Sruwen Tengaran. Meski begitu, Kapolres menegaskan tidak akan ada yang diputar balik dalam cek poin.
Baca: Besok Mulai Diberlakukan, Jateng Siapkan 83 Cek Poin untuk Periksa Pemudik”Bagi yang belum vaksin, nanti akan kita vaksin di lokasi cek poin. Kami sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Demikian halnya dengan yang tidak membawa hasil swab antigen, langsung kita swab di tempat,” ujarnya.”Operasi ini sifatnya kemanusiaan, tidak ada upaya putar balik kendaraan,” tambahnya.Kendati demikian, bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung diarahkan untuk melaksanakan isolasi. Rencananya, mereka akan diisolasi secara terpusat di Kabupaten Semarang. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_226893" align="alignleft" width="880"]

Penyekatan di perbatasan Jateng-DIY, wilayah Prambanan, Klaten, Sabtu (3/7/2021). (Solopos.com)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polres Semarang bakal menyiagakan tiga titik cek poin saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru). Meski begitu, bukan berarti orang tak bisa melintas.
Bagi Anda yang ingin melintasi Kabupaten Semarang, ternyata ada syarat tertentu yang harus dimiliki. Apa itu?
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bagi para pelaku perjalanan yang ingin melintasi cek poin bisa menyiapkan dua syarat yang harus dibawa dan dilengkapi.
Baca: Polres Semarang Siapkan Tiga Titik Cek Poin saat Nataru
Kedua syarat tersebut di antaranya sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
”Jadi ada dua hal yang bisa dilakukan untuk bisa lolos cek poin. Yakni sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” kata kapolres dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Kamis (16/12/2021)
Sementara, ketiga pos cek poin itu yang disiapkan berada di Taman Serasi Ungaran, Gemawang Hambu, dan Sruwen Tengaran. Meski begitu, Kapolres menegaskan tidak akan ada yang diputar balik dalam cek poin.
Baca: Besok Mulai Diberlakukan, Jateng Siapkan 83 Cek Poin untuk Periksa Pemudik
”Bagi yang belum vaksin, nanti akan kita vaksin di lokasi cek poin. Kami sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Demikian halnya dengan yang tidak membawa hasil swab antigen, langsung kita swab di tempat,” ujarnya.
”Operasi ini sifatnya kemanusiaan, tidak ada upaya putar balik kendaraan,” tambahnya.
Kendati demikian, bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung diarahkan untuk melaksanakan isolasi. Rencananya, mereka akan diisolasi secara terpusat di Kabupaten Semarang.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi