MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali, di Jateng sendiri terdapat lima daerah di Level 1 dan 30 lainnya ada di level 2.
Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Senin (3/1/2022).
Peraturan tersebut akan berlaku selama dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022).
Mengacu pada Inmendagri No 01 Tahun 2022, berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:
Level 1
- Kabupaten Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
Level 2
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Solo
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak.




Pengendara melintasi penyekatan jalan di Kudus yang mulai dibuka sebagian. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali, di Jateng sendiri terdapat lima daerah di Level 1 dan 30 lainnya ada di level 2.
Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Senin (3/1/2022).
Peraturan tersebut akan berlaku selama dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (17/1/2022).
Mengacu pada Inmendagri No 01 Tahun 2022, berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:
Level 1