Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Kesuksesan Sultan Gustaf Al Ghozali menjual foto selfienya di Non Fungible Token (NFT) platform Opensea.io hingga Rp 1,5 miliar langsung tak luput dari perhatian Dirjen Pajak.

Melalui akun twitternya, selain memberi apresiasi atas kesuksesan Ghozali, Dirjen Pajak juga mengingatkan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang itu untuk segera membayar pajak dari penghasilan yang ia dapat tersebut.

"Selamat, Ghozali! Berikut ini tempat anda untuk mendaftar NPWP anda: pojok.go.id/id. Lihat tautan ini untuk informasi lebih lanjut tentang TIN: pajak.go.id/index.php/id/s," cuit akun twitter Dirjen Pajak RI seperti dikutip Suara.com

Selain itu, Dirjen pajak juga dengan senang hati akan membantu Ghozali untuk membayar pajak penghasilannya dari NFT tersebut.

"Jika anda butuh bantuan, silahkan bertanya @kring_pajak. Kami berharap anda beruntung di masa depan," tandasnya.

Sontak saja cuitan Dirjen pajak tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberikan ragam tanggapan.

"Bukannya Crypto haram ya pak? Kok mau ngepajakin Crypto," ujar akun @denol**.
"Katanya crypto haram, kok bisa-bisanya nagihin pajak dari uang haram. Mau negara ini kena bencana akibat makan uang haram," celetuk akun @adityah**."Ngapai di bayar, usaha lima tahun nggak ada yang peduli. Giliran dapet duit langsung di pajakin. Enak banget dah duitnya entah kemana, eh utangnya makin bayak aja wkwk," imbuh akun @Zeiin**."Buru-buru amat min, regulasinya aja gak ada, main comot," sahut akun @Adalah**."Indonesia paling maju cuma hal tagih menagih pajak doang. Lainnya mah bisa dicek sendiri di website pemerintah yang gangguan mulu itu," timpal akun @grey**. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler