MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, di Jateng sendiri terdapat 12 daerah di Level 1 dan 23 daerah lainnya ada di level 2.
Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (17/1/2022).
Baca: PPKM Diperpanjang, Delapan Daerah di Jateng Naik ke Level 1
Sesuai rencana, PPKM kali ini akan diterapkan dua pekan sejak Selasa (18/1/2022) hari ini hingga Senin (31/1/2022) mendatang.
Mengacu pada Inmendagri No 03 Tahun 2022, berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:
Baca: Kemendagri Terbitkan Dua Aturan Perpanjangan PPKM, Gegara Omicron?
level 1
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
Baca: PPKM Level 3 Nataru Batal, Larangan Cuti ASN Lanjut
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang




Ilustrasi pelaksanaan PPKM Level 3. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, di Jateng sendiri terdapat 12 daerah di Level 1 dan 23 daerah lainnya ada di level 2.
Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (17/1/2022).
Baca: