Asimilasi Diperpanjang, Lapas Semarang Sosialisasikan Permenkumham Nomor 43 ke Narapidana
Murianews
Selasa, 18 Januari 2022 16:01:49
MURIANEWS, Semarang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Selasa (18/1/2022).
Peraturan tersebut berisi tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, sosialisasi permenkumham nomor 43 tahun 2021 merupakan hasil sosialisasi yang telah digelar melalui
Zoom dari kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam Permenkumham tersebut, mengatur tata cara pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, mengingat bangsa Indonesia masih dalam kondisi penyebaran covid-19 beberapa waktu lalu.
“Lapas Semarang siap melaksanakan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, kita sudah mengeluarkan sebanyak 51 narapidana untuk asimilasi di rumah,” kata Supriyanto.
“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut. Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
Kalapas menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.Selanjutya, asimilasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.Kepala Bidang Pembinaan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan saat memberikan sosialisasi mengungkapkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya. Dengan harapan narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib apalagi yang tercatat dalam buku Register F.Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_266222" align="alignleft" width="1600"]

Petugas memberikan sosialisasi kepada para narapidana. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Selasa (18/1/2022).
Peraturan tersebut berisi tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan, sosialisasi permenkumham nomor 43 tahun 2021 merupakan hasil sosialisasi yang telah digelar melalui
Zoom dari kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam Permenkumham tersebut, mengatur tata cara pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, mengingat bangsa Indonesia masih dalam kondisi penyebaran covid-19 beberapa waktu lalu.
“Lapas Semarang siap melaksanakan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, kita sudah mengeluarkan sebanyak 51 narapidana untuk asimilasi di rumah,” kata Supriyanto.
“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut. Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
Kalapas menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.
Selanjutya, asimilasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Kepala Bidang Pembinaan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan saat memberikan sosialisasi mengungkapkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya. Dengan harapan narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib apalagi yang tercatat dalam buku Register F.
Untuk itu narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi