Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Salatiga – Polsek Tingkir mengamankan dua sepeda motor berknalpot brong di sekitaran exit Tol Salatiga, Selasa (18/1/2022) malam. Selain melanggar ketentuan, langkah itu dilakukan lantaran pengendara tak membawa surat-surat berkendara.

Penilangan dan pengamanan kendaraan tersebut dilakukan saat Polsek Tingkir melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan dipimpin langsung Kapolsek Tingkir Kompol Edi Hartono.

”Dari kegiatan yang dilakukan anggota Polsek Tingkir berhasil mengamankan dua sepeda motor kenalpot brong,” katanya dalam siaran pers di laman Humas Polri.

Baca: Satlantas Polres Blora Amankan Ratusan Motor Berknalpot Brong

Kedua motor tersebut, yakni Honda grand bernopol H 4852 ALC milik warga Baroan, Kecamatan Tengaran dan Yamaha Vixon dengan nopol H 4560 YB milik warga Noborejo, Kecamatan Argomulyo. Kedua motor tersebut diamankan di sekitar pertigaan Exit Tol Salatiga.

”Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin di wilayah hukum Polsek Tingkir menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan dari pimpinan terkait dengan sepeda motor knalpot brong yang keberadaanya telah meresahkan masyarakat,” tandasnya.
”Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin di wilayah hukum Polsek Tingkir menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan dari pimpinan terkait dengan sepeda motor knalpot brong yang keberadaanya telah meresahkan masyarakat,” tandasnya.Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menambahkan, apa yang telah dilakukan anggota merupakan upaya untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.Baca: Enam Pemotor Berknalpot Brong Diamankan Polisi di Solo, Ditilang dan Tiga Motor Disita”Ini merupakan langkah kepolisian untuk memberikan rasa nyaman. Apalagi, motor knalpot brong itu sangat mengganggu. Karena itu, dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” tambah Kapolres. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler