Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Magelang – Dua warga Kota Magelang berinisial JS (43) dan DH (38) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Hal itu dilakukan setelah keduanya membawa narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.

Kasat Resnarkoba, Iptu Iwan Tri didampingi Kasi Humas, AKP Suharto mengatakan kedua tersangka berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba, Rabu (7/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya diamankan di lapangan sepakbola wilayah Jurangombo Selatan.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 1,00 gram dan 0,38 gram,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops, Kompol Sri Wigiyanti Yanti mengungkapkan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui telah melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.
Sementara itu, Kabag Ops, Kompol Sri Wigiyanti Yanti mengungkapkan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, JS dan DH mengakui telah melakukan perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut.“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yanti. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler