Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng Rugikan Negara Rp 49,9 M
Murianews
Jumat, 21 Januari 2022 16:55:50
MURIANEWS, Semarang - Praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Tengah dengan modus memodifikasi mobil berpotensi merugikan negara hingga Rp 49,9 miliar.
Hal itu diungkapkan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih. Ia pun menjelaskan, jumlah Rp 49,9 miliar itu merupakan jumlah akumulasi sejak September 2021. Dengan modus yang dilakukan, para pelaku ternyata bisa meraup untung jutaan rupiah tiap transaksi.
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng”Solar yang pelaku dapatkan ini harganya harga subsidi. Kemudian dijual ke konsumen sektor perikanan dengan harga industri. Aksi itu sudah dilakukan sejak bulan September 2021 dengan kerugian hingga Rp 49,9 miliar,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Ia menyebutkan, pembongkaran kasus penyelewengan solar bersubsidi ini diawali dengan penindakan yang dilakukan di pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap, Rabu (12/1/2022) lalu.
Penindakan dilakukan usai adanya informasi penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca: 4 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng”Penyelidikan petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri,” jelasnya.
Tenyata, lanjutnya, solar bersubsidi itu dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Cilacap dan Bergas Lor, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.
”Modus yang dilakukan, dengan menyiapkan mobil dan truk yang sudah dimodifikasi memiliki tandon di dalamnya. Untuk truk, baknya diisi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu kemudian ditutup terpal untuk kamuflase,” ungkapnya.
Sedangkan untuk modifikasi mobil panther, kursi tengah dan belakang dibongkar diganti dengan tandon yang bisa mengangkut satu ton minyak.
Yasin menegaskan, modifikasi kendaraan sudah sangat terencana, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal kemudian pindah ke SPBU lainnya."Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Tapi melihat kasus ini orang SPBU tidak ada yang mengerti karena mengisi mereka (pelaku) pintar, mereka mengisi sekitar Rp 500 ribu, dalam batas kewajaran. Tapi mereka pindah dari SPBU satu ke yang lain. Jadi saya sampaikan sampai saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU," ujar Yassin.Atas kasus tersebut, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat terssangka yakni TDW selaku pemilik PT. Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional.Para tersangka dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca: Truk Tangki Bermuatan Solar Terbakar di Tol Pandaan-Malang"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," jelas Yassin.Sementara itu Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andriatno, mengapresiasi upaya kepolisian dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi itu."PT Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Putut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_266963" align="alignleft" width="880"]

Petugas menunjukkan kendaraan yang sudah dimodifikasi pelaku penyelewengan solar subsidi, Jumat (21/1/2022). (Angling Adhitya Purbaya/detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Praktik penyelewengan solar bersubsidi di Jawa Tengah dengan modus memodifikasi mobil berpotensi merugikan negara hingga Rp 49,9 miliar.
Hal itu diungkapkan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih. Ia pun menjelaskan, jumlah Rp 49,9 miliar itu merupakan jumlah akumulasi sejak September 2021. Dengan modus yang dilakukan, para pelaku ternyata bisa meraup untung jutaan rupiah tiap transaksi.
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng
”Solar yang pelaku dapatkan ini harganya harga subsidi. Kemudian dijual ke konsumen sektor perikanan dengan harga industri. Aksi itu sudah dilakukan sejak bulan September 2021 dengan kerugian hingga Rp 49,9 miliar,” katanya seperti dikutip
Detik.com.
Ia menyebutkan, pembongkaran kasus penyelewengan solar bersubsidi ini diawali dengan penindakan yang dilakukan di pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap, Rabu (12/1/2022) lalu.
Penindakan dilakukan usai adanya informasi penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca: 4 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng
”Penyelidikan petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri,” jelasnya.
Tenyata, lanjutnya, solar bersubsidi itu dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Cilacap dan Bergas Lor, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.
”Modus yang dilakukan, dengan menyiapkan mobil dan truk yang sudah dimodifikasi memiliki tandon di dalamnya. Untuk truk, baknya diisi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu kemudian ditutup terpal untuk kamuflase,” ungkapnya.
Sedangkan untuk modifikasi mobil panther, kursi tengah dan belakang dibongkar diganti dengan tandon yang bisa mengangkut satu ton minyak.
Yasin menegaskan, modifikasi kendaraan sudah sangat terencana, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal kemudian pindah ke SPBU lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Tapi melihat kasus ini orang SPBU tidak ada yang mengerti karena mengisi mereka (pelaku) pintar, mereka mengisi sekitar Rp 500 ribu, dalam batas kewajaran. Tapi mereka pindah dari SPBU satu ke yang lain. Jadi saya sampaikan sampai saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU," ujar Yassin.
Atas kasus tersebut, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat terssangka yakni TDW selaku pemilik PT. Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional.
Para tersangka dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca: Truk Tangki Bermuatan Solar Terbakar di Tol Pandaan-Malang
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," jelas Yassin.
Sementara itu Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andriatno, mengapresiasi upaya kepolisian dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
"PT Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Putut.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com