Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Demak – Polres Demak meringkus dua begal berpistol berinisial N (24) dan ZA (34) yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Demak.

Selain itu, polisi juga tenggah melakukan pengejaran kepada dua pelaku lain yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Mijen - Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Rabu (19/1/2022) lalu.

Baca: Begal Berpistol di Demak Ngaku Sudah Beraksi Dua Kali

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

"Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di Pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Budi.

"Saat beraksi para pelaku menggunakan pistol air sof gun dan tak segan melukai korbannya,” imbuhnya saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

Baca: Begal Berpistol di Demak Incar Korban di Jalan Sepi
Baca: Begal Berpistol di Demak Incar Korban di Jalan SepiKapolres menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima, korban bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran."Selanjutnya para pelaku memepet dan menembak  korbannya menggunakan pistol air soft gun," ungkapnya.Baca: Begal Berpistol di Demak Terancam 9 Tahun Penjara"Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini