Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Lapas Kelas I Semarang atau LP Kedungpane membuka program rehabilitasi sosial kepada para narapidana pecandu narkotika. Program tersebut dilakukan supaya para napi bisa kembali menjalani hidup normal tanpa ketergantungan narkotika

Kalapas Semarang Supriyanto menjelaskan, kegiatan rehabilitasi sosial ini akan diikuti oleh 150 narapidana. Rencananya, rehabilitasi akan dilaksanakan selama kurun waktu enam bulan.

Baca: Penyelundupan Sabu dalam Kue Tart di LP Kedungpane Digagalkan Petugas

”Rehabilitasi ini akan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng sebagai assessor dan pengisi materi. Dengan begitu, rehabilitasi ini diharapkan bisa sukses,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk materi rehabilitasi ini akan meliputi assessment, konseling adiksi, terapi kelompok, seminar, bimbingan rohani, family support group, case conference, dan recreational.

“Harapannya, dengan dilaksanakannya program rehabilitasi social ini, dapat memberikan dampak positif dan pemulihan dari ketergantungan narkotika kepada warga binaan. Dan dalam waktu enam bulan ke depan sudah ada keberhasilan dalam program ini,” ujarnya.Baca: 51 Napi Kedungpane Bebas Berkat Program Asimilasi di RumahKalapas pun berpesan agar warga binaan bisa menunjukkan sebagai individu-individu yang bertanggung jawab dan dapat dibina, serta bisa menghasilkan karya bagi masyarakat. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler