Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin (21/2/2022). Dalam perpanjangan kali ini, di Jawa Tengah tak ada satupun yang berada di Level 1.

Selain itu, daerah yang masuk kriteria PPKM level 2 dan Level 3 bertambah. Untuk Level 2 saat ini terdapat 25 daerah sedangkan di Level 3 terdapat sembilan kabupaten/kota.

Penetapan level PPKM itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022 tentang PPKM Jawa Bali yang diteken Tito Karnavian dan berlaku per 15 Februari 2022.

Selain itu, penetapan PPKM ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggualangn pandemi Covid-19, ditambah indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun.

Berikut daftar daftar lengkap PPKM di Jateng:

PPKM Level 2
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Sukoharjo
4. Kabupaten Sragen
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Purworejo
7. Kabupaten Pemalang
8. Kabupaten Kudus
9. Kota Surakarta
10. Kota Semarang
11. Kota Salatiga
12. Kabupaten Klaten
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Kebumen
15. Kabupaten Karanganyar
16. Kabupaten Cilacap
16. Kabupaten Cilacap17. Kabupaten Banyumas18. Kabupaten Semarang19. Kabupaten Pekalongan20. Kabupaten Jepara21. Kabupaten Grbogan22. Kabupaten Brebes23. Kabupaten Boyolali24. Kabupaten Batang25. Kabupaten Demak PPKM Level 31. Kabupaten Wonosobo2. Kabupaten Tegal3. Kabupaten Purbalingga4. Kabupaten Pati5. Kabupaten Magelang6. Kota Tegal7. Kota Pekalongan8. Kota Magelang9. Kabupaten Banjarnegara Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler