Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Magelang – Seorang tukang kredit keliling di Kabupaten Magelang berinisial RR (58) yang tega memperkosa perempuan penyandang disabilitas mental berinisial AR (25) terancam penjara 12 tahun. Pria berisitri itu dijerat dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP.

”Dengan pasal tersebut, tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (16/11/2022).

Baca: Bejat! Tukang Kredit Keliling di Magelang Tega Perkosa Difabel Hingga Hamil 6 Bulan

Kapolres mengatakan, kasus pemerkosaan sudah dilakukan pelaku sejak 2020 lalu, tepatnya di bulan Januari. Saat itu, korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

”Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak di rumah) dan korban bertemu dengan tersangka,” ungkapnya.

Nahas, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

”Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak empat kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Salam Magelang,” ujar Kapolres.

Baca: Bocah Difabel di Tanon Sragen Diduga Diperkosa Hingga Hamil

”Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” lanjut KapolresSetelah disetubuhi, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan aksi tersebut kepada siapapun. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.”Namun, kejadian ini akhirnya diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar. Saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil enam bulan,” ungkapnya.Baca: Perkosa Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 11 Tahun, Pria Ini Diringkus PolisiDari situ, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler