Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Sebanyak 37 tempat usaha di Kota Semarang terpaksa disegel Satpol PP. Hal itu terjadi setelah puluhan tempat tersebut tak memasang barcode PeduliLindungi dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya terpaksa menindak tegas dengan menyegel lantaran membandel untuk menaati prokes. Padahal, kasus Covid-19 di Kota Lumpia melonjak.

Baca: Gelar Pesta Tanpa Izin, Kafe di Banguntapan Disegel Satpol PP DIY

“Mayoritas melanggar prokes karena tidak memasang barcode PeduliLindungi. Total sudah ada 37 tempat usaha di Semarang yang disegel karena tidak memasang barcode PeduliLindungi, termasuk toko oleh-oleh,” ujar Fajar seperti dikutip Solopos.com, Rabu (16/2/2022).

Pihaknya pun mengaku akan terus mengencarkan operasi penegakan prokes di tempat usaha hingga mau memasang aplikasi PeduliLindungi. Dengan adanya barcode tersebut petugas akan lebih mudah jika sewaktu-waktu ada yang terkonfirmasi positif Covid.

Dari 37 tempat usaha tersebut, 12 di antaranya disegel Selasa (15/2/2022) malam. Jumlah tersebut pun semakin bertambah hingga Rabu (16/2/2022).
Baca: Antisipasi Prostitisi di Perhotelan saat Valentine, Ini yang Dilakukan Satpol PP Kota SurabayaDari 12 tempat usaha yang disegel Satpol PP itu satu di antaranya merupakan salah satu toko oleh-oleh terbesar di Kota Semarang, yakni toko Bandeng Juwana Elrina.Selain itu ada juga Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, toko mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky, Kafe H2O, Kafe Basudewo, Urban Kopi, dan toko Bandeng Presto. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler