Tilang ETLE Signifikan Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Banjarnegara
Murianews
Kamis, 17 Februari 2022 13:14:58
MURIANEWS, Banjarnegara – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Banjarnegara memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.
Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Banjarnegara atas penerapan ETLE di Banjarnegara memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin dan taat serta patuh berlalu lintas.
"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata AKP Erwin dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).
Baca:
Ternyata Ini Kunci Polda Jateng Raih Capaian Tertinggi ETLE se-IndonesiaMenurut dia, meski masih ada pelanggaran, tetapi dengan diterapkannya ETLE berdampak positif, masyarakat menjadi lebih disiplin.
“Dengan penindakan melalui sistem ETLE ini diharapkan para pengguna jalan terus lebih tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatkan kesadaran disiplin dan tertib dalam berlalu lintas untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas”, ucap Kasat Lantas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini, penindakan pelanggaran menggunakan kamera ETLE sangat efektif karena dapat mengurangi pertemuan antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca:
Tak Lama Lagi, Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera DiberlakukanSelain itu, juga dapat meminimalisir penyimpangan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat.
Selain itu, juga dapat meminimalisir penyimpangan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat.Polres Banjarnegara melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE dengan menerapkan penindakan menggunakan Kamera CCTV Statis dan juga dengan sistem Mobile Sigap.Dimana hasil tangkapan kamera pelangggaran oleh personel dakgar Lantas, diserahkan kepada operator, kemudian dilakukan verifikasi data dan dibuatkan surat konfirmasi yang selanjutnya diantar oleh kurir Go Sigap kepada alamat yang dituju.Baca:
Sebulan, 90 Ribu Lebih Pengendara di Jateng Langgar Lalu Lintas“Pelanggar bisa melakukan konfirmasi secara online melalui layanan informasi nomor Whatsapp 085336558381 yang tertera pada surat kemudian dapat melakukan pembayaran secara online di rumah melalui BRIVA sehingga tidak harus datang ke pengadilan/kantor Satlantas Polres Banjarnegara”, ucap Kasat Lantas."Dengan berjalannya ETLE ini, kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin berlalulintas sehingga dapat mewujudkan zero accident khususnya di wilayah Banjarnegara,” tandasnya.Untuk diketahui, penerapan ETLE sendiri merupakan terobosan dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_272927" align="alignleft" width="1600"]

Anggota Satlantas Polres Banjarnegara saat memantau kondisi lalulintas. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Banjarnegara – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Banjarnegara memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.
Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Banjarnegara atas penerapan ETLE di Banjarnegara memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin dan taat serta patuh berlalu lintas.
"ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata AKP Erwin dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).
Baca:
Ternyata Ini Kunci Polda Jateng Raih Capaian Tertinggi ETLE se-Indonesia
Menurut dia, meski masih ada pelanggaran, tetapi dengan diterapkannya ETLE berdampak positif, masyarakat menjadi lebih disiplin.
“Dengan penindakan melalui sistem ETLE ini diharapkan para pengguna jalan terus lebih tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatkan kesadaran disiplin dan tertib dalam berlalu lintas untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas”, ucap Kasat Lantas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini, penindakan pelanggaran menggunakan kamera ETLE sangat efektif karena dapat mengurangi pertemuan antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca:
Tak Lama Lagi, Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Diberlakukan
Selain itu, juga dapat meminimalisir penyimpangan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat.
Polres Banjarnegara melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE dengan menerapkan penindakan menggunakan Kamera CCTV Statis dan juga dengan sistem Mobile Sigap.
Dimana hasil tangkapan kamera pelangggaran oleh personel dakgar Lantas, diserahkan kepada operator, kemudian dilakukan verifikasi data dan dibuatkan surat konfirmasi yang selanjutnya diantar oleh kurir Go Sigap kepada alamat yang dituju.
Baca:
Sebulan, 90 Ribu Lebih Pengendara di Jateng Langgar Lalu Lintas
“Pelanggar bisa melakukan konfirmasi secara online melalui layanan informasi nomor Whatsapp 085336558381 yang tertera pada surat kemudian dapat melakukan pembayaran secara online di rumah melalui BRIVA sehingga tidak harus datang ke pengadilan/kantor Satlantas Polres Banjarnegara”, ucap Kasat Lantas.
"Dengan berjalannya ETLE ini, kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin berlalulintas sehingga dapat mewujudkan zero accident khususnya di wilayah Banjarnegara,” tandasnya.
Untuk diketahui, penerapan ETLE sendiri merupakan terobosan dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi