Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Seorang ayah di Kabupaten Semarang diamankan polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya. Ironisnya, pencabuan itu dilakukan sudah bertahun-tahun sejak SD hingga SMK.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pelaku berinisial S (38) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut diketahui sang ibu setelah ditinggal 10 tahun kerja di perantauan di Kalimantan.

“Kasus ini terungkap bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” kata Kapolres dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022)

Di rumah saksi tersebut, sang anak langsung menceritakan apa yang dialaminya selama ini. Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku sejak kelas IV SD sampai kelas XI SMK.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mendokumentasikan korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani

“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuat,” ungkapnyaMengetahui kejadian tersebut, ibu kandung korban tak terima dengan perbuatan tersangka. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.Atas perilaku tersebut, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler