– Dua wilayah di Jawa Tengah saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kedua wilayah tersebut yakni Kota Magelang dan Kota Tegal.
Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022) disebutkan, status Level 4 itu akan berlaku sejak Selasa (22/2/2022) hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
, dalam Inmendagri itu juga dijelaskan, penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Target vaksinasi tersebut adalah:a. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.b. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_231647" align="alignleft" width="1280"]

Pengendara melintasi penyekatan jalan yang sudah mulai dibuka seiring dengan level PPKM yang terus menurun. (Dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Tegal – Dua wilayah di Jawa Tengah saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kedua wilayah tersebut yakni Kota Magelang dan Kota Tegal.
Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatyan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Baca:
PPKM Diperpanjang, Jateng Tak Ada Level 1
Dalam Inmendagri yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin (21/2/2022) disebutkan, status Level 4 itu akan berlaku sejak Selasa (22/2/2022) hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Melansir
Solopos.com, dalam Inmendagri itu juga dijelaskan, penentuan level kota/kabupaten didasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Lalu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Baca:
Pengunjung Tempat Wisata di Jogja dan Sekitarnya Dibatasi 25 Persen, Imbas Masuk PPKM Level 3
Target vaksinasi tersebut adalah:
a. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
b. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com