Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Dua wilayah di Jawa Tengah yakni Kota Magelang dan Kota Tegal kini naik menjadi PPKM Level 4. Salah satu aturan PPKM Level 4 ini yakni restoran dan kafe boleh buka mulai pukul 18.00-00.00 WIB.

Meski jam buka lebih longgar, namun pengunjung restoran dan kafe tersebut juga masih dibatasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

Baca: Dua Wilayah di Jateng Masuk PPKM Level 4

Aturan tersebut berlaku sejak hari ini (22/2/2022) hingga satu pekan kedepan, Senin (28/2/2022) mendatang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 12 Tahun 2022.

Pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 ini pun diingatkan soal 3 T (tracing, tracking, treatment) yang masif dalam menyikapi kenaikan level dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca: PPKM Diperpanjang, Jateng Tak Ada Level 1

Berikut sejumlah aturan PPKM level 4:

1. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Diketahui pada 2021, daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100% work from home pada kegiatan pada sektor non-esensial.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

Baca: Ganjar Tegaskan Aturan PPKM Level 3 di Jateng Ikut Ketetapan Pusat

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hipermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk;5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;6. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 WIB;Baca: Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan DIY Masuk PPKM Level 3 Gegara Omicron7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler