MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, terdapat lima daerah yang masuk Level 2, 28 daerah Level 3, dan dua daerah level 4.
Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (21/2/2022).
Baca: Aturan PPKM Level 4: Restoran-Kafe Buka Pukul 18.00-00.00 WIB
Sesuai rencana, PPKM kali ini akan diterapkan dua pekan sejak Selasa (22/2/2022) hari ini hingga Senin (28/2/2022) mendatang.
Mengacu pada Inmendagri No 03 Tahun 2022, berikut daftar lengkap PPKM di Jawa Tengah:
Baca: Dua Wilayah di Jateng Masuk PPKM Level 4
level 2
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
- Kota Tegal
- Kota Magelang




Ilustrasi. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Dalam PPKM kali ini, terdapat lima daerah yang masuk Level 2, 28 daerah Level 3, dan dua daerah level 4.
Hal itu sesuai dengan daerah yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (21/2/2022).
Baca: