- Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut juga berlaku untuk Jawa Tengah (Jateng).
Dalam perpanjangan kali ini, Jateng yang sebelumnya hanya ada dua daerah dengan status PPKM Level 4 akhirnya bertambah. Tambahan tersebut berasal dari Kota Salatiga.
Sebelumnya, Salatiga berada di PPKM Level 3. Dengan tambahan ini, total ada tiga daerah yang berstatus Level 4, yakni Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Kota Semarang.
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, seperti dikutip
, Selasa (1/3/2022).
Safrizal menyebutkan perpanjangan PPKM Jawa Bali akan berlaku sepekan mulai 1-7 Maret 2022.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ucapnya.Inmendagri terbaru PPKM tidak mengubah aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Dia menyebut aturan masih sama seperti sebelumnya."Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70% dosis pertama dan di bawah 50% dosis kedua," jelasnya.Safrizal menjelaskan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."Tetap menyiagakan posko Covid-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan," imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_231647" align="alignleft" width="1280"]

Pengendara melintasi penyekatan jalan di Kudus yang mulai dibuka sebagian. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut juga berlaku untuk Jawa Tengah (Jateng).
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Daerah Level 4 Bertambah dan Level 1 Nihil
Dalam perpanjangan kali ini, Jateng yang sebelumnya hanya ada dua daerah dengan status PPKM Level 4 akhirnya bertambah. Tambahan tersebut berasal dari Kota Salatiga.
Sebelumnya, Salatiga berada di PPKM Level 3. Dengan tambahan ini, total ada tiga daerah yang berstatus Level 4, yakni Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Kota Semarang.
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, seperti dikutip
Detik.com, Selasa (1/3/2022).
Baca:
Masuk Level 3, Ini Alasan Wonogiri Masih Terapkan Aturan PPKM Level 2
Safrizal menyebutkan perpanjangan PPKM Jawa Bali akan berlaku sepekan mulai 1-7 Maret 2022.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ucapnya.
Inmendagri terbaru PPKM tidak mengubah aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Dia menyebut aturan masih sama seperti sebelumnya.
"Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70% dosis pertama dan di bawah 50% dosis kedua," jelasnya.
Safrizal menjelaskan pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Tetap menyiagakan posko Covid-19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan," imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com