Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Berbeda dari PPKM sebelumnya, kali ini Jateng didominasi Level 3.

Hal ini diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga sepekan ke depan, tepatnya pada Selasa (15/3/2022).

Dalam PPKM kali ini, di Level 3 terdapat 33 daerah. Sedangkan untuk Level 2 hanya ada satu kabupaten, yakni Banjarnegara. Sementara untuk Level 4 yang sebelumnya ada tiga daerah tingal 1 kota, yakni Kota Magelang.

 

Berikut ini level PPKM yang diterapkan di 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah:

Level 2

  1. Kabupaten Banjarnegara


 

Level 3

  1. Kabupaten Wonosobo

  2. Kabupaten Wonogiri

  3. Kabupaten Temanggung

  4. Kabupaten Tegal

  5. Kabupaten Sukoharjo

  6. Kabupaten Sragen

  7. Kabupaten Rembang

  8. Kabupaten Purworejo

  9. Kabupaten Purbalingga

  10. Kabupaten Pemalang

  11. Kabupaten Pati

  12. Kabupaten Magelang

  13. Kabupaten Kudus

  14. Kabupaten Kudus
  15. Kota Tegal
  16. Kota Solo
  17. Kota Semarang
  18. Kota Salatiga
  19. Kota Pekalongan
  20. Kabupaten Klaten
  21. Kabupaten Kendal
  22. Kabupaten Kebumen
  23. Kabupaten Karanganyar
  24. Kabupaten Cilacap
  25. Kabupaten Banyumas
  26. Kabupaten Semarang
  27. Kabupaten Pekalongan
  28. Kabupaten Jepara
  29. Kabupaten Grobogan
  30. Kabupaten Brebes
  31. Kabupaten Boyolali
  32. Kabupaten Blora
  33. Kabupaten Batang
  34. Kabupaten Demak
 Level 4
  1. Kota Magelang
 Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler