MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Berbeda dari PPKM sebelumnya, kali ini Jateng didominasi Level 3.
Hal ini diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga sepekan ke depan, tepatnya pada Selasa (15/3/2022).
Dalam PPKM kali ini, di Level 3 terdapat 33 daerah. Sedangkan untuk Level 2 hanya ada satu kabupaten, yakni Banjarnegara. Sementara untuk Level 4 yang sebelumnya ada tiga daerah tingal 1 kota, yakni Kota Magelang.
Berikut ini level PPKM yang diterapkan di 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah:
Level 2
- Kabupaten Banjarnegara
Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Solo
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
- Kota Magelang




Pengendara motor melewati sela-sela water barrier untuk menerobos penyekatan di Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Berbeda dari PPKM sebelumnya, kali ini Jateng didominasi Level 3.
Hal ini diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga sepekan ke depan, tepatnya pada Selasa (15/3/2022).
Dalam PPKM kali ini, di Level 3 terdapat 33 daerah. Sedangkan untuk Level 2 hanya ada satu kabupaten, yakni Banjarnegara. Sementara untuk Level 4 yang sebelumnya ada tiga daerah tingal 1 kota, yakni Kota Magelang.
Berikut ini level PPKM yang diterapkan di 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah:
Level 2