– Aksi pemerkosaan oknum guru musik di salah satu SMP negeri di Purbalingga berinisial AS (32) ternyata tak hanya dilakukan sekali di setiap korban.
Beberapa korbannya bahkan diperkosa atau digagahi berkali-kali lantaran diancam akan menyebarluaskan video pemerkosaan yang sebelumnya sudah direkam menggunakan laptop sekolah.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan, saat memperkosa tujuh muridnya, guru bejat ini ternyata sengaja menyiapkan laptop untuk merekam perbuatannya.
Rekaman tersebut akhirnya digunakan tersangka untuk mengancam para korbannya untuk melakukan hubungan badan lebih dari sekali.
"Selain ancaman nilai jelek, ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan modus apabila tidak mau lagi, video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan," katanya seperti dikutip
, Rabu (9/3/2022).
Karena tekanan tersebut, beberapa korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Beruntung, aksi yang sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021 tersebut akhirnya terbongkar.Atas perbuatannya, tersangka kini diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi."Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tandasnya.Baca:
[caption id="attachment_276953" align="alignleft" width="880"]

Penyidik Polres Purbalingga memeriksa AS (32) yang merupaan guru yang diduga memperkosa 7 muridnya, Rabu (9/3/2022). (Vandi Romadhon/detikJateng)[/caption]
MURIANEWS, Purbalingga – Aksi pemerkosaan oknum guru musik di salah satu SMP negeri di Purbalingga berinisial AS (32) ternyata tak hanya dilakukan sekali di setiap korban.
Beberapa korbannya bahkan diperkosa atau digagahi berkali-kali lantaran diancam akan menyebarluaskan video pemerkosaan yang sebelumnya sudah direkam menggunakan laptop sekolah.
Baca:
Biadab! Oknum Guru SMP di Purbalingga Perkosa Tujuh Murid di Dalam Kelas
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan mengatakan, saat memperkosa tujuh muridnya, guru bejat ini ternyata sengaja menyiapkan laptop untuk merekam perbuatannya.
Rekaman tersebut akhirnya digunakan tersangka untuk mengancam para korbannya untuk melakukan hubungan badan lebih dari sekali.
"Selain ancaman nilai jelek, ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan modus apabila tidak mau lagi, video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan," katanya seperti dikutip
Detik.com, Rabu (9/3/2022).
Baca:
Viral Guru SMP di Pekalongan Diduga Pukul Siswa di Tengah Lapangan
Karena tekanan tersebut, beberapa korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Beruntung, aksi yang sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021 tersebut akhirnya terbongkar.
Atas perbuatannya, tersangka kini diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
"Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Baca:
Bejat! Guru Ngaji di Jakut Tega Cabuli Lima Murid, Ngakunya Khilaf Lama Tak Ketemu Istri
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com