Ternyata Begini Kronologi Ayah di Semarang Perkosa Anak Kandung Hingga Meninggal
Murianews
Selasa, 22 Maret 2022 00:40:09
MURIANEWS, Semarang - WD (41) seorang ayah di Semarang yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia sembilan tahun terancam penjara 20 tahun. Hal itu setelah polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca:
Bocah 9 Tahun di Semarang yang Makamnya Dibongkar Polisi Diduga Diperkosa Ayah KandungWakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha menjelaaskan, dalam pasal tersebut dijelaskan kalau pelanggar perlindungan anak bisa diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Apalagi, korban yang masih belia meninggal setelah perbuatan keji tersebut.
"Dengan jeratan iti, pelaku teranc 20 tahun penjara," katanya seperti dikutip
Detik.com.
Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel Polrestabes Semarang. Kepada petugas, pelaku pun mengakui memperkosa buah hatinya di kosnya daerah Tlogosari Wetan, Kota Semarang.
"Untuk kasus pemerkosaan berawal saat korban mengunjungi pelaku. Sebelumnya, korban keseharian tinggal dengan ibunya yang merupakan mantan istri pelaku," ungkapnya.
Baca:
Kok Tega! Seorang Ayah di Deli Serdang Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga 15 KaliSaat bersama itu, tepatnya Jumat (18/3/2022) malam, pelaku melihat korban yang sedang menonton televisi. Entah kerasukan apa, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya. Padahal, saat itu korban dalam kondisi sakit dan demam.
"Anaknya demam saat datang. Pelaku juga tahu kondisi itu dan sudah dikasih obat. Namun, pelaku malah melakukan itu (perkosaan)," kata Donny.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku baru menyadari kondisi korban makin parah dan kejang. Ia meminta pertolongan warga untuk mengantar ke rumah sakit. Kepada mantan istrinya ia hanya mengatakan korban demam."Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam. Pelaku meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik," ujar Donny.Sesampainya di klinik, lanjutnya, korban direkomendasikan untuk mendapat perawatan di rumah sakit yang lebih besar. Saat itu, pelaku membawa korban ke rumah ibunya.Baca:
Meninggal Tak Wajar, Makam Bocah Sembilan Tahun di Semarang Dibongkar Polisi"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.Hari Sabtu (19/3) korban dimakamkan, namun polisi mendapat laporan ada kematian tidak wajar. Polisi kemudian membongkar makam dan melakukan autopsi. Satreskim Polrestabes Semarang kemudian berhasil membongkar aksi keji pelaku. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="653"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang - WD (41) seorang ayah di Semarang yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia sembilan tahun terancam penjara 20 tahun. Hal itu setelah polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca:
Bocah 9 Tahun di Semarang yang Makamnya Dibongkar Polisi Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha menjelaaskan, dalam pasal tersebut dijelaskan kalau pelanggar perlindungan anak bisa diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Apalagi, korban yang masih belia meninggal setelah perbuatan keji tersebut.
"Dengan jeratan iti, pelaku teranc 20 tahun penjara," katanya seperti dikutip
Detik.com.
Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel Polrestabes Semarang. Kepada petugas, pelaku pun mengakui memperkosa buah hatinya di kosnya daerah Tlogosari Wetan, Kota Semarang.
"Untuk kasus pemerkosaan berawal saat korban mengunjungi pelaku. Sebelumnya, korban keseharian tinggal dengan ibunya yang merupakan mantan istri pelaku," ungkapnya.
Baca:
Kok Tega! Seorang Ayah di Deli Serdang Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga 15 Kali
Saat bersama itu, tepatnya Jumat (18/3/2022) malam, pelaku melihat korban yang sedang menonton televisi. Entah kerasukan apa, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya. Padahal, saat itu korban dalam kondisi sakit dan demam.
"Anaknya demam saat datang. Pelaku juga tahu kondisi itu dan sudah dikasih obat. Namun, pelaku malah melakukan itu (perkosaan)," kata Donny.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku baru menyadari kondisi korban makin parah dan kejang. Ia meminta pertolongan warga untuk mengantar ke rumah sakit. Kepada mantan istrinya ia hanya mengatakan korban demam.
"Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam. Pelaku meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik," ujar Donny.
Sesampainya di klinik, lanjutnya, korban direkomendasikan untuk mendapat perawatan di rumah sakit yang lebih besar. Saat itu, pelaku membawa korban ke rumah ibunya.
Baca:
Meninggal Tak Wajar, Makam Bocah Sembilan Tahun di Semarang Dibongkar Polisi
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Hari Sabtu (19/3) korban dimakamkan, namun polisi mendapat laporan ada kematian tidak wajar. Polisi kemudian membongkar makam dan melakukan autopsi. Satreskim Polrestabes Semarang kemudian berhasil membongkar aksi keji pelaku.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com