Memilukan! Driver Ojol di Semarang Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMK
Murianews
Rabu, 23 Maret 2022 21:39:47
MURIANEWS, Semarang — Seorang driver ojek online (ojol) di Semarang berinisial SAR (38) diringkus Polres Semarang. Gara-garanya, ia dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sejak kelas empat SD hingga jenjang SMK.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca:
Bejat! Ayah di Solo Tega Cabuli Putrinya Sendiri Berkali-kali“Betul, sudah kami amankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,” kata Kapolres dalam laman resmi
Humas Polri, Rabu (23/3/2022).
Yovan mengatakan kejadian pencabulan itu bermula saat korban duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD). Pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online melakukan tindakan pencabulan dengan modus mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
Perbuatan bejat pelaku inipun terus berulang hingga menyetubuhi korban pada Februari lalu. Ketika itu, ibu kandung korban tengah pergi bekerja di sebuah pabrik garmen di Ungaran.
Baca:
Jarang Diberi Jatah Istri Jadi Alasan Ayah di Solo Cabuli Putrinya SendiriSelama tindak pencabulan hingga persetubuhan itu, korban sering mengalami trauma. Korban bahkan sering kabur dari rumah untuk tinggal di tempat pamannya.
Kepada pamannya pulalah korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialami. Paman korban pulalah yang akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa korban itu kepada ayah kandungnya yang tinggal di Jambi.“Sebenarnya saat bapak [kandung] korban datang ke Ungaran sempat mediasi dengan dihadiri perangkat desa pada 11 Maret 2022. Namun, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Bapak kandung korban kemudian melapor ke Polres Semarang,” ujar Kapolres Semarang.Baca:
Ternyata Begini Kronologi Ayah di Semarang Perkosa Anak Kandung Hingga MeninggalSementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio, mengatakan korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. “Unit PPA Satreskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi untuk melengkapi berkas,” ujarnya.Tegar menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Humas Polri
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="653"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Seorang driver ojek online (ojol) di Semarang berinisial SAR (38) diringkus Polres Semarang. Gara-garanya, ia dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sejak kelas empat SD hingga jenjang SMK.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca:
Bejat! Ayah di Solo Tega Cabuli Putrinya Sendiri Berkali-kali
“Betul, sudah kami amankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,” kata Kapolres dalam laman resmi
Humas Polri, Rabu (23/3/2022).
Yovan mengatakan kejadian pencabulan itu bermula saat korban duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD). Pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online melakukan tindakan pencabulan dengan modus mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
Perbuatan bejat pelaku inipun terus berulang hingga menyetubuhi korban pada Februari lalu. Ketika itu, ibu kandung korban tengah pergi bekerja di sebuah pabrik garmen di Ungaran.
Baca:
Jarang Diberi Jatah Istri Jadi Alasan Ayah di Solo Cabuli Putrinya Sendiri
Selama tindak pencabulan hingga persetubuhan itu, korban sering mengalami trauma. Korban bahkan sering kabur dari rumah untuk tinggal di tempat pamannya.
Kepada pamannya pulalah korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialami. Paman korban pulalah yang akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa korban itu kepada ayah kandungnya yang tinggal di Jambi.
“Sebenarnya saat bapak [kandung] korban datang ke Ungaran sempat mediasi dengan dihadiri perangkat desa pada 11 Maret 2022. Namun, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Bapak kandung korban kemudian melapor ke Polres Semarang,” ujar Kapolres Semarang.
Baca:
Ternyata Begini Kronologi Ayah di Semarang Perkosa Anak Kandung Hingga Meninggal
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio, mengatakan korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. “Unit PPA Satreskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi untuk melengkapi berkas,” ujarnya.
Tegar menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Humas Polri