– Polres Magelang mengamankan seorang siswi SMP berusia 15 tahun dan pacarnya PE (22) karena diduga melakukan kekerasan pada bayi mereka hingga meninggal usai melakukan percobaan aborsi.
Siswi SMP sekaligus ibu bayi tersebut bahkan tega membekap bayinya tersebut saat lahir dalam kondisi hidup. Akibat perbuatannya, sejoli tersebut kini harus mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan adanya kasus aborsi. Ternyata setelah ditelisik pelakunya merupakan pelajar SMP.
”Awalnya kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga berumur 15 tahun telah melakukan aborsi. Intinya melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres seperti dikutip
, Rabu (13/4/2022).
Sajarod menyebut tersangka ABH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
”Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.Selain mengamankan siswi SMP tersebut, polisi juga menangkap PE yang merupakan pacar siswi SMP tersebut. PE dikenakan pasal persetubuhan setelah mengaku mencabuli siswi SMP tersebut sebanyak dua kali."PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_284524" align="alignleft" width="880"]

Rilis kasus pembunuhan bayi hingga tewas di Polres Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)[/caption]
MURIANEWS, Magelang – Polres Magelang mengamankan seorang siswi SMP berusia 15 tahun dan pacarnya PE (22) karena diduga melakukan kekerasan pada bayi mereka hingga meninggal usai melakukan percobaan aborsi.
Siswi SMP sekaligus ibu bayi tersebut bahkan tega membekap bayinya tersebut saat lahir dalam kondisi hidup. Akibat perbuatannya, sejoli tersebut kini harus mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat laporan adanya kasus aborsi. Ternyata setelah ditelisik pelakunya merupakan pelajar SMP.
”Awalnya kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga berumur 15 tahun telah melakukan aborsi. Intinya melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres seperti dikutip
Detik.com, Rabu (13/4/2022).
Sajarod menyebut tersangka ABH dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
”Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Selain mengamankan siswi SMP tersebut, polisi juga menangkap PE yang merupakan pacar siswi SMP tersebut. PE dikenakan pasal persetubuhan setelah mengaku mencabuli siswi SMP tersebut sebanyak dua kali.
"PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com