Pacar Siswi SMP Gagal Aborsi di Magelang Juga Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pencabulan
Murianews
Rabu, 13 April 2022 18:04:09
MURIANEWS, Magelang – Pacar siswi SMP yang gagal aborsi dan nekat membekap bayinya sendiri hingga meninggal juga diamankan polisi. Hingga saat ini, pria berusia 22 tahun berinisial PE itu dijerat pasal pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka PE mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE.
Baca:
Gagal Aborsi, Siswi SMP di Magelang Bekap Bayinya Sendiri Hingga Tewas”Siswi SMP dan PE ini memiliki hubungan pacar. Dari hasil penyelidikan keduanya telah melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE,” kata Sajarod seperti dikutip
Detik.com saat jumpa pers, Rabu (13/4/2022)
Ia menjelaskan, saat ini PE dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
”Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan, keduanya berkenalan sekitar awal tahun 2021. Sekitar bulan April mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dua bulan kemudian diketahui siswi smp itu hamil, ia pun minta pertanggungjawaban dari PE. PE (saat itu) sempat memberikan jamu pelancar haid, tetapi tidak terjadi keguguran. Semakin membesar (perutnya), ia berkomunikasi dengan tersangka PE. Tersangka PE memberikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli obat aborsi dan membeli secara
online," ujar Alfan.
Baca:
Jualan Obat Aborsi via Online, Pria Lulusan SMP di Grobogan Diringkus PolisiAlfan menuturkan obat itu diminum pada 10 Desember lalu. Kemudian keesokan harinya ABH melahirkan bayi pada pukul 08.00 WIB dalam kondisi hidup."Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain. Namun hasil autopsi mengatakan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," tutur Alfan.Alfan menuturkan kasus itu terungkap saat ABH mengeluhkan tidak bisa buang air dan masuk angin."Tanggal 17 Desember ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Oleh orang tua ABH dibawa ke RSUD Muntilan, kemudian 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD," ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_284524" align="alignleft" width="880"]

Rilis kasus pembunuhan bayi hingga tewas di Polres Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)[/caption]
MURIANEWS, Magelang – Pacar siswi SMP yang gagal aborsi dan nekat membekap bayinya sendiri hingga meninggal juga diamankan polisi. Hingga saat ini, pria berusia 22 tahun berinisial PE itu dijerat pasal pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka PE mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE.
Baca:
Gagal Aborsi, Siswi SMP di Magelang Bekap Bayinya Sendiri Hingga Tewas
”Siswi SMP dan PE ini memiliki hubungan pacar. Dari hasil penyelidikan keduanya telah melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di daerah Kopeng dan di rumah saudara PE,” kata Sajarod seperti dikutip
Detik.com saat jumpa pers, Rabu (13/4/2022)
Ia menjelaskan, saat ini PE dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
”Yang mana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan, keduanya berkenalan sekitar awal tahun 2021. Sekitar bulan April mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dua bulan kemudian diketahui siswi smp itu hamil, ia pun minta pertanggungjawaban dari PE. PE (saat itu) sempat memberikan jamu pelancar haid, tetapi tidak terjadi keguguran. Semakin membesar (perutnya), ia berkomunikasi dengan tersangka PE. Tersangka PE memberikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli obat aborsi dan membeli secara
online," ujar Alfan.
Baca:
Jualan Obat Aborsi via Online, Pria Lulusan SMP di Grobogan Diringkus Polisi
Alfan menuturkan obat itu diminum pada 10 Desember lalu. Kemudian keesokan harinya ABH melahirkan bayi pada pukul 08.00 WIB dalam kondisi hidup.
"Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain. Namun hasil autopsi mengatakan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," tutur Alfan.
Alfan menuturkan kasus itu terungkap saat ABH mengeluhkan tidak bisa buang air dan masuk angin.
"Tanggal 17 Desember ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Oleh orang tua ABH dibawa ke RSUD Muntilan, kemudian 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD," ujarnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com