Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Magelang – Seorang siswi SMP di Magelang tega membekap bayi yang baru dilahirkannya usai dicekoki obat aborsi sang pacar berinisial PE. Usut punya usut, alasan sang pacar untuk mencari jalan pintas aborsi lantaran ia hendak menikahi perempuan lain.

Baca: Gagal Aborsi, Siswi SMP di Magelang Bekap Bayinya Sendiri Hingga Tewas

Hal itu diketahui saat Polres Magelang menggelar jumpa pers, Rabu (13/4/2022). PE yang kesehariannya bekerja sebagai barista itu pun mengaku menyesal. Ia juga terus menunduk selama jumpa pers.

"Saya sangat menyesal sekali," kata PE sambil menunduk seperti dilansir Detik.com.

PE pun mengaku tidak mau bertanggung jawab karena ingin menikah dengan perempuan lain.

"Karena saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain," tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menyebutkan, kedua sejoli ini merupakan pasangan kekasih. Keduanya berkenalan sekitar awal tahun 2021. Sekitar bulan April mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan di hotel dan di rumah saudara PE.

"Dua bulan kemudian diketahui siswi smp itu hamil, ia pun minta pertanggungjawaban dari PE. Saat itu PE (saat itu) sempat memberikan jamu pelancar haid, tetapi tidak terjadi keguguran," katanya.

"Yang ada perut siswi SMP ini semakin membesar. Ia berkomunikasi dengan tersangka PE. Tapi tersangka PE memberikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli obat aborsi dan membeli secara online," ujar Alfan.

Baca: Pacar Siswi SMP Gagal Aborsi di Magelang Juga Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal PencabulanAlfan menuturkan obat itu diminum pada 10 Desember lalu. Kemudian keesokan harinya siswi SMP itu melahirkan bayi pada pukul 08.00 WIB dalam kondisi hidup."Setelah bayi lahir kemudian didiamkan saja selama 5 menit, kemudian dibungkus oleh kain. Namun hasil autopsi mengatakan adanya luka benda tumpul pada sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," tutur Alfan.Alfan menuturkan kasus itu terungkap saat siswi SMP itu mengeluhkan tidak bisa buang air dan masuk angin kepada orang tuanya."Tanggal 17 Desember ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin. Oleh orang tua ABH dibawa ke RSUD Muntilan, kemudian 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD," ujarnya.Keduanya akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka. Ibu bayi malang yang masih SMP itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Sementara PE dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler