Penyelundupan Pil Koplo Dalam Orek Tempe ke LP Kedungpane Digagalkan Petugas
Murianews
Jumat, 15 April 2022 13:51:32
MURIANEWS, Semarang - Upaya penyelundupan pil koplo dalam orek tempe ke Lapas Kelas I Semarang atau LP Kedungpane digagalkan petugas, Kamis (14/4/2022) sore.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, dalam siaran persnya mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima kiriman barang yang ditujukan untuk warga binaan melewati layanan drive thru di Lapas.
Menurut Tri Saptono, petugas yang jaga pada pendistribusian makanan curiga saat memeriksa, termasuk mengecek rasa makanan yang dikirimkan itu.
Ketika akan didistribusikan kepada narapidana, terlihat gerak gerik narapidana yang mencurigakan yaitu narapidana terlihat terburu-buru ingin segera mendapatkan kiriman makanan tersebut.
"Saat dicek oleh salah seorang petugas, makanan itu memiliki tekstur warna yang berbeda dan ternyata rasanya pahit pekat," kata Tri Saptono.
Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G.
Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu adalah HK dan langsung dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe"Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di Lapas," katanya."Sanksinya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat," lanjutnya.Sementara bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_284884" align="alignleft" width="1024"]

Salah satu napi LP Kedungpane pemesan pil koplo dalam tempe orek saat menunjukkan barang bukti. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Upaya penyelundupan pil koplo dalam orek tempe ke Lapas Kelas I Semarang atau LP Kedungpane digagalkan petugas, Kamis (14/4/2022) sore.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, dalam siaran persnya mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima kiriman barang yang ditujukan untuk warga binaan melewati layanan drive thru di Lapas.
Menurut Tri Saptono, petugas yang jaga pada pendistribusian makanan curiga saat memeriksa, termasuk mengecek rasa makanan yang dikirimkan itu.
Ketika akan didistribusikan kepada narapidana, terlihat gerak gerik narapidana yang mencurigakan yaitu narapidana terlihat terburu-buru ingin segera mendapatkan kiriman makanan tersebut.
"Saat dicek oleh salah seorang petugas, makanan itu memiliki tekstur warna yang berbeda dan ternyata rasanya pahit pekat," kata Tri Saptono.
Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G.
Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu adalah HK dan langsung dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe
"Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di Lapas," katanya.
"Sanksinya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat," lanjutnya.
Sementara bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi