5 Terdakwa Penganiaya Taruna PIP Semarang Asal Jepara Hingga Meninggal Dituntut 9 Tahun Penjara
Murianews
Selasa, 17 Mei 2022 12:20:37
MURIANEWS, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa penganiaya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang asal Jepara Zidan Muhammad Faza hingga meninggal dengan sembilan tahun penjara.
Kelimanya dianggap bersalah dalam penganiayaan tersebut. Apalagi selain mengakibatkan nyawa korban, kekerasan yang dilakukan membuat 14 taruna lainnya sakit perut usai dipukul dan ditendang.
Baca: Diduga Dianiaya Senior, Taruna PIP Semarang MeninggalHal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus saat menjalani sidang secara daring dengan diikuti kelima terdakwa, yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. Dalam sidang yang digelar PN Semarang itu dipimpin oleh hakim ketua Arkanu.
Niam mengatakan terdakwa I yaitu Caesar, terdakwa II Aris, terdakwa III Albert, terdakwa IV Budi, dan terdakwa V Andre terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.
Baca: Tak Hanya Satu, Taruna PIP Semarang yang Meninggal Ternyata Dipukuli Lima Senior"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, terdakwa II Aris Riyanto, terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, terdakwa IV Budi Darmawan, dan Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya seperti dikutip
Detik.com, Selasa (17/5/2022).
Sementara itu dalam tuntutannya, Niam juga menyebutkan, akibat dari perbuatan para terdakwa, selain menyebabkan kematian satu korban juga ada 14 korban mengalami sakit di perut akibat kekerasan berupa pukulan atau tendangan.
Baca: 20 Pukulan dari Senior Bikin Taruna PIP Semarang MeninggalDalam persidangan, usai Jaksa membacakan tuntutan, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas 1 Kedungpane menangis. Salah satu pengacara sempat menenangkan terdakwa."Yang sabar, ya," kata salah seorang pengacara.Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para junior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_290023" align="alignleft" width="880"]

Sidang tuntutan penganiayaan taruna PIP Semarang, Selasa (17/5/2022). (Detik.com/Angling Adhitya Purbaya)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa penganiaya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang asal Jepara Zidan Muhammad Faza hingga meninggal dengan sembilan tahun penjara.
Kelimanya dianggap bersalah dalam penganiayaan tersebut. Apalagi selain mengakibatkan nyawa korban, kekerasan yang dilakukan membuat 14 taruna lainnya sakit perut usai dipukul dan ditendang.
Baca: Diduga Dianiaya Senior, Taruna PIP Semarang Meninggal
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus saat menjalani sidang secara daring dengan diikuti kelima terdakwa, yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. Dalam sidang yang digelar PN Semarang itu dipimpin oleh hakim ketua Arkanu.
Niam mengatakan terdakwa I yaitu Caesar, terdakwa II Aris, terdakwa III Albert, terdakwa IV Budi, dan terdakwa V Andre terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan kedua.
Baca: Tak Hanya Satu, Taruna PIP Semarang yang Meninggal Ternyata Dipukuli Lima Senior
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, terdakwa II Aris Riyanto, terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, terdakwa IV Budi Darmawan, dan Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan," kata Niam dalam tuntutannya seperti dikutip
Detik.com, Selasa (17/5/2022).
Sementara itu dalam tuntutannya, Niam juga menyebutkan, akibat dari perbuatan para terdakwa, selain menyebabkan kematian satu korban juga ada 14 korban mengalami sakit di perut akibat kekerasan berupa pukulan atau tendangan.
Baca: 20 Pukulan dari Senior Bikin Taruna PIP Semarang Meninggal
Dalam persidangan, usai Jaksa membacakan tuntutan, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas 1 Kedungpane menangis. Salah satu pengacara sempat menenangkan terdakwa.
"Yang sabar, ya," kata salah seorang pengacara.
Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para junior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian.
Para terdakwa tersebut saat diperiksa polisi mengaku saat itu melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan karena mereka diwisuda pada Sabtu (11/9). Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan itu ternyata berujung tewasnya salah satu junior mereka.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com