Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Lima terdakwa kasus penganiayaan hingga membuat nyawa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang asal Jepara Zidan Muhammad Faza hingga meninggal dunia divonis enam hingga tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, Selasa (31/5/2022). Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan juniornya tersebut.

Baca: 5 Terdakwa Penganiaya Taruna PIP Semarang Asal Jepara Hingga Meninggal Dituntut 9 Tahun Penjara

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim kepada lima taruna PIP Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.

Kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun pennjara. Sementara terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida seperti dilansir Solopos.com.

Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.Baca: 20 Pukulan dari Senior Bikin Taruna PIP Semarang MeninggalPeristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap juniornya yang juga taruna PIP, Zidan Muhammad Faza. Selain korban meninggal, ada 14 korban lain yang juga berstatus taruna PIP Semarang mengalami penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang.Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding. Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler