Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Polrestabes Semarang mengungkap dugaan alasan pengeroyokan sejumlah pemuda di jalan Indraprasta Semarang. Diduga, pengeroyokan itu dikarenakan tak terima adik salah satu pelaku diajak check-in korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, keenamnya nekat melakukan pengeroyokan karena tersinggung atas kelakuan korban yang mengajak adik perempuan salah satu tersangka untuk check-in di hotel.

Baca: Viral Pengeroyokan di Semarang, Enam Terduga Pelaku Diamankan

”Awalnya korban pria inisial B berkomunikasi dengan perempuan yang diaku oleh pelaku AW sebagai adiknya. Dalam komunikasi via chatting Facebook itu, disebutkan B mengajak check-in di hotel,” katanya seperti dikutip Detik.com.

Dari ajakan tersebut, si perempuan ini tersinggung diajak check-in hotel. Akhirnya pihak perempuan lapor ke kakaknya dan teman-teman kakaknya.

”Terus mereka pancing korban datang dan kemudian dikeroyok,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, pelaku AW mengatakan perempuan itu dia anggap adik namun bukan adik kandung. Dia mengaku tidak terima adiknya dipaksa check-in di hotel.

”Nggak terima adik saya dipaksa-paksa diajak check-in di hotel. Awalnya itu adik saya di-inbox (chat) lewat Facebook diajak ke hotel,” kata AW.

Ia juga membantah pengeroyokan untuk merampas harta korban. Namun ia mengakui merusak motor milik korban.

”Saya nggak ambil barangnya. Ada dompet jatuh diambil isinya Rp 5 ribu,” ujarnya.Baca: Kapolres Jepara: Tewasnya Warga Muryolobo Murni PengeroyokanSementara itu korban ada dua orang inisial R dan B. R merupakan korban yang dipukuli namun sebenarnya tidak tahu permasalahan dan hanya mengantar B.”Saya nggak tahu, saya cuma diajak tapi saya yang dipukuli,” ujar R.Sedangkan korban B juga membantah mengajak perempuan tersebut menginap di hotel. Ia kenal perempuan itu sekitar sepekan.”Nggak, saya nggak ajak check-in, ada bukti chat-nya. Waktu kejadian saya berhasil lari,” ujar B.Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kepolisian juga masih mendalami informasi para pelaku pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler