Polrestabes Semarang Bekuk 14 Tersangka Kasus Narkoba, 7 di Antaranya Pengedar
Murianews
Selasa, 7 Juni 2022 18:43:20
MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polrestabes Semarang selama dua pekan terakhir sejak akhir Mei lalu. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya merupakan pengedar
Selain mengamankan belasan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 39,96 gram, alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, 14 tersangka kasus sabu tersebutditangkap dalam 11 kasus. Hanya saja, jika merujuk pada jumlahnya hampir setiap hari pihaknya melakukan penangkapan.
”Total 14 tersangka. Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, kesimpulan hampir setiap hari ada pelaku narkoba yang ditangkap,” kata Irwan seperti dikutip
Detik.com, Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, dari 14 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan pengedar. Sementara yang lainnya diprasangkakan pemufakatan jahat dan pengguna.
”Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melalui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat,” jelas Irwan.
Ia menjelaskan ada tiga kasus menonjol yaitu pertama tersangka atas nama Dwi Ariyanto warga Banyumanik Semarang yang ditangkap saat menaruh sabu pesanan di depan gapura Jalan Abimanyu, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah pada Senin (30/5/2022) pukul 15.00 WIB.
"Tersangka adalah seorang pengedar diamankan bersama 20 paket sabu-sabu seberat 9 gram," jelas Irwan.
Kasus kedua dengan tersangka Kuswanto yang ditangkap di depan rumah di Jalan Palir Sejahtera II, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Senin (30/5/2022) pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram.
"Anto ini residivis, sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada tahun 2017 dan dihukum selama 5 tahun dengan kasus yang sama," bebernya.Kemudian kasus ketiga dengan tersangka seorang pria 45 tahun bernama Mulyani. Polisi mengamankan sabu seberat 25 gram yang sudah dikemas paket kecil siap edar."Di dalam kamar Mulyani ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan disita 25 paket sabu seberat 35 gram yang siap diedarkan," tegasnya.Irwan menambahkan, pihaknya mengakui penyalahgunaan narkoba masih ada. Oleh sebab itu Satreskrim Narkoba akan terus melakukan kegiatan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Semarang."Saya tekankan, bila melihat kasus dan jumlah tersangka, bisa saya simpulkan bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan. Jadi ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan," ujarnya.Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Edy Sulistanto memerinci barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 39,96 gram, kemudian obat-obatan alprazolam 80 butir, obat daftar G atau pil koplo 1.610 butir, timbangan 2 buah, plastik klip kosong 5 bendel, 2 sedotan, 6 motor, 11 ponsel, dan uang Rp 300 ribu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polrestabes Semarang selama dua pekan terakhir sejak akhir Mei lalu. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya merupakan pengedar
Selain mengamankan belasan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 39,96 gram, alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, 14 tersangka kasus sabu tersebutditangkap dalam 11 kasus. Hanya saja, jika merujuk pada jumlahnya hampir setiap hari pihaknya melakukan penangkapan.
”Total 14 tersangka. Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, kesimpulan hampir setiap hari ada pelaku narkoba yang ditangkap,” kata Irwan seperti dikutip
Detik.com, Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan data yang ada, lanjutnya, dari 14 tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan pengedar. Sementara yang lainnya diprasangkakan pemufakatan jahat dan pengguna.
”Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melalui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat,” jelas Irwan.
Ia menjelaskan ada tiga kasus menonjol yaitu pertama tersangka atas nama Dwi Ariyanto warga Banyumanik Semarang yang ditangkap saat menaruh sabu pesanan di depan gapura Jalan Abimanyu, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah pada Senin (30/5/2022) pukul 15.00 WIB.
"Tersangka adalah seorang pengedar diamankan bersama 20 paket sabu-sabu seberat 9 gram," jelas Irwan.
Kasus kedua dengan tersangka Kuswanto yang ditangkap di depan rumah di Jalan Palir Sejahtera II, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Senin (30/5/2022) pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram.
"Anto ini residivis, sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada tahun 2017 dan dihukum selama 5 tahun dengan kasus yang sama," bebernya.
Kemudian kasus ketiga dengan tersangka seorang pria 45 tahun bernama Mulyani. Polisi mengamankan sabu seberat 25 gram yang sudah dikemas paket kecil siap edar.
"Di dalam kamar Mulyani ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan disita 25 paket sabu seberat 35 gram yang siap diedarkan," tegasnya.
Irwan menambahkan, pihaknya mengakui penyalahgunaan narkoba masih ada. Oleh sebab itu Satreskrim Narkoba akan terus melakukan kegiatan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Semarang.
"Saya tekankan, bila melihat kasus dan jumlah tersangka, bisa saya simpulkan bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan. Jadi ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Edy Sulistanto memerinci barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 39,96 gram, kemudian obat-obatan alprazolam 80 butir, obat daftar G atau pil koplo 1.610 butir, timbangan 2 buah, plastik klip kosong 5 bendel, 2 sedotan, 6 motor, 11 ponsel, dan uang Rp 300 ribu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com