Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Magelang — Kelakuan bejat dilakukan seorang guru ngaji berinisial MS, warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Pria 31 tahun itu diduga tega menggagahi empat siswinya yang masih di bawah umur.

Tak hanya itu, salah satu korban bahkan kini tengah hamil dengan usia kandungan mencapai empat bulan.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kepada petugas tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan dari empat korban itu, dua di antaranya disetubuhi dan dua lainnya dicabuli.

”Jadi korban ada empat orang. Dua di antaranya disetubuhi hingga salah satunya hamil empat bulan. Sedangkan dua lainnya hanya dicabuli,” katanya seperti dikutip Solopos.com

Kapolres menjelaskan, kasus pencabulan tersebut diketahui setelah salah satu korban melaporkan tindakan tersangka ke polisi. Petugas yang bergerak cepat langsung meringkus tersangka.

”Korban yang melapor seorang perempuan berusia 18 tahun, namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan tersangkanya adalah MS,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan guru ngaji cabul itu.

Awalnya, korban diminta untuk melaksanakan piket membersihkan tempat mengaji setelah selesai mengaji. Kemudian, tersangka mengambil kesempatan itu untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.”Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali. Selain itu, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya dan melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Magelang.Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022.”Akibat perbuatan tersangka, salah satu korban hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS,” imbuh Setyo.Akibat perbuatan tersebut, guru ngaji cabul asal Magelang ini pun dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini