Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Purbalingga – Seorang pemuda berusia 32 tahun berinisial SR kembali diringkus polisi. Gara-garanya, resedivis maling rumah kosong itu kembali berulah kembali di Desa Godang, Purbalingga.

Warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga itupun tak berkutik setelah diamankan beserta barang bukti.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin (2/5/2022) pagi. Sementara korban bernama Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga saat salat Idul Fitri.

”Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp 2 juta,” kata Wakapolres dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung ditangkap.

”Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan, satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan, satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu.”Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler