Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Meninggalnya Kopda M dipastikan tak membuat kasus penembakan istri TNI di Semarang selesai. Hal ini lantaran tim gabungan TNI-Polri sudah mengamankan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meninggalnya Kopda M yang merupakan otak pelaku penembakan istrinya, R (34) di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022), maka perkara tersebut seharusnya gugur.

”Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka,” kata Fickar seperti dikutip Antara, Jumat (29/7/2022).

Baca: Kapendam IV/Diponegoro Pastikan Jenazah Kopda M Tak Dimakamkan Secara Militer

Namun terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar menyebut proses hukum dapat dilanjutkan dan mereka tetap bisa dituntut sebagai percobaan pembunuhan.

”Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang,” tambahnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing Sugiono alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, Ponco Aji sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan Agus alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan serta satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.Baca: Diduga Bunuh Diri, Kopda M Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di KendalNamun, Kopda M yang sempat melarikan diri akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.Berdasarkan autopsi Kopda M disebut meninggal dunia akibat keracunan. Diduga ia mengakhiri hidup dengan minum racun. Jenazah Kopda M pu akhirnya dimakamkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tanpa pemakaman militer lantaran melakukan pelanggaran berat. Penulis: SupriyadiEditoror: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler