Polrestabes Ungkap Mayat Laki-Laki di Semarang Korban Tabrak Lari
Murianews
Jumat, 12 Agustus 2022 18:36:33
MURIANEWS, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap temuan mayat laki-laki di saluran air Jalan Sriwijaya, atau depan Perpustakaan Daerah Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang.
Korban diketahui bernama Hendro Margono Raharjo (59) warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, pensiunan pegawai Dinas Lingkungan Hidup. Sementara pelaku bernama Giant Permana (28) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sebelumnya, temuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga, Kamis (11/8/2022) sore. Selain tak ada identitas, korban ditemukan dalam kondisi luka di kepala.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian tabrak lari yang menewaskan korban itu terungkap dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
”Dalam rekaman itu, terlihat mobil Yaris berwarna putih yang dikendarai pelaku melintas di depan Perpustakaan Daerah Jateng dan menabrak korban,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (12/8/2022).
Irwan menyebut peristiwa tabrak lari di Jalan Sriwijaya Semarang itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah berolah raga pagi.
Namun, tiba-tiba dari arah timur melaju mobil Yaris yang kendarai pelaku dan menyerempet korban hingga jatuh ke saluran air.
”Saat itu posisi korban sedang olahraga pagi, tertabrak laju kendaraan. Kemudian memang di kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 sentimeter di 2 titik,” ungkapnya.Meski terdapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.”Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan (pengemudi) merasa tidak tahu ada yang ditabrak, tapi sadar terjadi benturan. Ia tidak waspada karena sedang melihat handphone,” ujar Kapolrestabes Semarang.Dari hasil penyelidikan diketahui jika mobil Yaris yang dikendarai pelaku terdapat penyok di sebelah kiri. Selain itu, ditemukan juga bekas rambut yang saat dicocokan sesuai dengan milik korban.Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 359 KUH pidana dengan canaman hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_308486" align="alignleft" width="880"]

Pelaku tabrak lari, Giant Permana (kiri), saat diinterogasi aparat Polrestabes Semarang, Jumat (12/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap temuan mayat laki-laki di saluran air Jalan Sriwijaya, atau depan Perpustakaan Daerah Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang.
Korban diketahui bernama Hendro Margono Raharjo (59) warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, pensiunan pegawai Dinas Lingkungan Hidup. Sementara pelaku bernama Giant Permana (28) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sebelumnya, temuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga, Kamis (11/8/2022) sore. Selain tak ada identitas, korban ditemukan dalam kondisi luka di kepala.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian tabrak lari yang menewaskan korban itu terungkap dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
”Dalam rekaman itu, terlihat mobil Yaris berwarna putih yang dikendarai pelaku melintas di depan Perpustakaan Daerah Jateng dan menabrak korban,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (12/8/2022).
Irwan menyebut peristiwa tabrak lari di Jalan Sriwijaya Semarang itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah berolah raga pagi.
Namun, tiba-tiba dari arah timur melaju mobil Yaris yang kendarai pelaku dan menyerempet korban hingga jatuh ke saluran air.
”Saat itu posisi korban sedang olahraga pagi, tertabrak laju kendaraan. Kemudian memang di kepala korban ada luka sobek, kurang lebih 7 sentimeter di 2 titik,” ungkapnya.
Meski terdapat dua tanda luka di kepala korban, Irwan menegaskan hal tersebut bukan karena pembunuhan. Namun, murni kejadian laka atau kecelakaan.
”Kesimpulanya, ini adalah korban tabrakan, bukan pembunuhan. Keterangan yang bersangkutan (pengemudi) merasa tidak tahu ada yang ditabrak, tapi sadar terjadi benturan. Ia tidak waspada karena sedang melihat handphone,” ujar Kapolrestabes Semarang.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika mobil Yaris yang dikendarai pelaku terdapat penyok di sebelah kiri. Selain itu, ditemukan juga bekas rambut yang saat dicocokan sesuai dengan milik korban.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 359 KUH pidana dengan canaman hukuman paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com