Kejati Jatim Copot Oknum Jaksa yang Sekap dan Cabuli Remaja di Hotel
Murianews
Jumat, 19 Agustus 2022 09:15:37
MURIANEWS, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mencopot jabatan oknum jaksa yang diduga menyekap serta mencabuli remaja di bawah umur di salah satu hotel dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain itu, Kejati Jatim juga akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian. Hal itu dilakukan guna efek jera supaya kejadian tersebut tak terulang di masa depan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati seperti dikutip
Antara, Jumat (19/8/2022)
.”(Jabatannya) sudah di copot dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Saat ini kami juga mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian,” katanya.
Baca: Duh! Oknum Jaksa di Jatim Sekap Remaja di Hotel, Motifnya Suka Sesama JenisPihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum jaksa dari perbuatan tercelanya. Bahkan ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
”Kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” katanya
Sebelumnya, seorang oknum jaksa yang berdinas di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AH ditangkap polisi. Gara-garanya, ia tega menyekap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di hotel.
Penyekapan tersebut dilakukan lantaran oknum jaksa tersebut suka sesama jenis. Bahkan, remaja tersebut beberapa kali menjadi korban pencabulan selama dalam penyekapan.Kajati Jatim Mia Amiati saat dimintai konfirmasi membenarkan ada oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi di Jombang terkait dengan dugaan kasus pencabulan.”Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang,” ujarnya.Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.”Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang,” terangnya.Ia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut. Ia bahkan menjanjikan proses hukum akan dilakukan terbuka dan tidak akan ada yang ditutup tutupi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
[caption id="attachment_309632" align="alignleft" width="880"]

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. (Antara)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mencopot jabatan oknum jaksa yang diduga menyekap serta mencabuli remaja di bawah umur di salah satu hotel dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain itu, Kejati Jatim juga akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian. Hal itu dilakukan guna efek jera supaya kejadian tersebut tak terulang di masa depan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati seperti dikutip
Antara, Jumat (19/8/2022)
.
”(Jabatannya) sudah di copot dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Saat ini kami juga mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian,” katanya.
Baca: Duh! Oknum Jaksa di Jatim Sekap Remaja di Hotel, Motifnya Suka Sesama Jenis
Pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum jaksa dari perbuatan tercelanya. Bahkan ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
”Kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” katanya
Sebelumnya, seorang oknum jaksa yang berdinas di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AH ditangkap polisi. Gara-garanya, ia tega menyekap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di hotel.
Penyekapan tersebut dilakukan lantaran oknum jaksa tersebut suka sesama jenis. Bahkan, remaja tersebut beberapa kali menjadi korban pencabulan selama dalam penyekapan.
Kajati Jatim Mia Amiati saat dimintai konfirmasi membenarkan ada oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi di Jombang terkait dengan dugaan kasus pencabulan.
”Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di Jombang,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya oknum tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
”Tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel di Jombang,” terangnya.
Ia menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut. Ia bahkan menjanjikan proses hukum akan dilakukan terbuka dan tidak akan ada yang ditutup tutupi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara