Judi Online di Purbalingga Digerebek Polda, 6 Tersangka Diamankan
Murianews
Sabtu, 20 Agustus 2022 14:12:30
MURIANEWS, Purbalingga – Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi
online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau lokasi penggerebekan mengatakan, keenam tersangka asing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi
online ini berpusat di Kamboja.
”Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” katanya.
Modusnya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
”Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membongkar semuanya,” pungkasnya.Dari TKP di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.Tak lupa Kapolda menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang kucing kucingan di wilayah Jawa Tengah, Illegal Minning, BBM, illegal Fising dan Pekat (penyakit masyrakat) kami tindak sesuai perundangan.”Jangan coba coba bermain Illegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” tutupnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_309957" align="alignleft" width="880"]

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan keenam tersangka judi online di Purbalingga. (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Purbalingga – Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi
online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau lokasi penggerebekan mengatakan, keenam tersangka asing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi
online ini berpusat di Kamboja.
”Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” katanya.
Modusnya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
”Saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus untuk membongkar semuanya,” pungkasnya.
Dari TKP di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
Tak lupa Kapolda menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang kucing kucingan di wilayah Jawa Tengah, Illegal Minning, BBM, illegal Fising dan Pekat (penyakit masyrakat) kami tindak sesuai perundangan.
”Jangan coba coba bermain Illegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi