Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam penggerebekan tersebut, diketahui omzet para pelaku mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum memperinci secara detail berapa omzet yang diterima pelaku. Namun, ia memastikan omzetnya mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

”Dari hasil omzet yang dihasilkan, secara pasti kami belum bisa menyampaikan. Karena, sampai hari ini, karena ini hari libur kami belum bisa berkoordinasi dengan perbankan, namun dimungkinkan omzet dari tempat ini bisa mencapai Rp 10 juta sampai Ro 30 juta per hari,” ungkapnya.

Baca: Judi Online di Purbalingga Digerebek Polda, 6 Tersangka Diamankan

Ia pun menjelaskan, saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis illegal tersebut.

”Jadi ada enam tersangka yang kami amankan, mereka yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43). Semuanya punya tugas sendiri-sendiri,” ungkapnya.
”Jadi ada enam tersangka yang kami amankan, mereka yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43). Semuanya punya tugas sendiri-sendiri,” ungkapnya.Djuhandani mengatakan tersangka mengaku baru menjalankan praktiknya di Purbalingga. Namun dari hasil penyelidikannya praktik judi online telah berjalan cukup lama. ”Saat ini tersangka, menyampaikan baru mulai, tentu kami selaku penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena kalau kami pantau dari hasil patroli yang kami laksanakan bekerja sama dengan Direktorat Krimsus tidak hanya saat ditangkap ini,” terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler