Cegah Penyalahgunaan Senapan Angin, Polda Jateng Gandeng Perbakin
Murianews
Selasa, 23 Agustus 2022 12:25:03
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang di Resto Alam Indah Kota Semarang, Selasa (23/08/2022)
Kegiatan yang dihadiri ratusan komunitas penghoby senapan angin se-Semarang Raya ini bertujuan mempererat silaturahmi. Selain itu juga untuk mengedukasi sekaligus menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat bahwa senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa Senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
Selain itu untuk meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm karena hal tersebut telah di atur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
Kompol Misran mengatakan berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.
Di mana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990.
”Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnya
”Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnyaSalah satu peserta kegiatan, Bapak Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat bahwa sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat khususnya pengguna atau penghoby senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.”Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengadakan acara untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dan larangan Senapan angin, kami sekarang menjadi paham dan akan kami terapkan,” ujar SukriDengan kegiatan ini, Polri mengajak para penghoby senapan angin untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Semarang Raya.”Melalui kegiatan ini kami menghimbau pada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat,” tutup Kompol Misran. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_310490" align="alignleft" width="880"]

Polda Jateng bersama Perbakin dan Komunitas[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama Perbakin Jawa Tengah dan Komunitas Penghoby Senapan Angin Kota Semarang di Resto Alam Indah Kota Semarang, Selasa (23/08/2022)
Kegiatan yang dihadiri ratusan komunitas penghoby senapan angin se-Semarang Raya ini bertujuan mempererat silaturahmi. Selain itu juga untuk mengedukasi sekaligus menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat bahwa senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
Melalui kegiatan ini masyarakat diberi pemahaman bahwa Senapan angin dilarang untuk kegiatan berburu binatang yang dilindungi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
Selain itu untuk meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm karena hal tersebut telah di atur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
Kompol Misran mengatakan berdasarkan Undang Undang nomor 12 tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.
Di mana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1990.
”Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm, apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” ujarnya
Salah satu peserta kegiatan, Bapak Sukri Syarif dari Club Petir Semarang sepakat bahwa sosialisasi aturan hukum kepada masyarakat khususnya pengguna atau penghoby senapan angin peruntukannya hanya untuk kegiatan olahraga sebagaiman diatur dalam Perpol No 1 Tahun 2022.
”Terima kasih kepada Polda Jateng yang telah mengadakan acara untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan dan larangan Senapan angin, kami sekarang menjadi paham dan akan kami terapkan,” ujar Sukri
Dengan kegiatan ini, Polri mengajak para penghoby senapan angin untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Semarang Raya.
”Melalui kegiatan ini kami menghimbau pada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat,” tutup Kompol Misran.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi