2 Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Terima Suap Rp 830 Juta, Ini Kasusnya
Murianews
Selasa, 23 Agustus 2022 20:58:16
MURIANEWS, Semarang — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diduga menerima uang suap sebesar Rp 830 juta dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Uang tersebut diduga berasal dari 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang tersebut mengatakan kedua terdakwa masing-masing Amin Farih dan Adib. Amin Farih merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.
”tindak pidana korupsi berupa menerima suap yang dilakukan kedua dosen ini terjadi pada 2021 saat FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,” katanya dalam sidang seperti dikutip
Antara.
Dalam susunan panitia seleksi tersebut, lanjutnya, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib Rp 830 juta dalam dua tahap.
Uang itu diberikan Imam Jaswadi dan Saroni agar mendapatkan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa itu.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
”Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.Sementara uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.Tindak pidana suap itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik, saat melakukan inspeksi pelaksanaan ujian calon kepala desa pada Desember 2021.Ia curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.Rektor UIN Walisongo Semarang pun akhirnya menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah itu tidak sah atau cacat hukum.Terhadap dakwaan jaksa itu, keempat terdakwa, termasuk dua dosen UIN Walisongo pun tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diduga menerima uang suap sebesar Rp 830 juta dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Uang tersebut diduga berasal dari 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang tersebut mengatakan kedua terdakwa masing-masing Amin Farih dan Adib. Amin Farih merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.
”tindak pidana korupsi berupa menerima suap yang dilakukan kedua dosen ini terjadi pada 2021 saat FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,” katanya dalam sidang seperti dikutip
Antara.
Dalam susunan panitia seleksi tersebut, lanjutnya, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib Rp 830 juta dalam dua tahap.
Uang itu diberikan Imam Jaswadi dan Saroni agar mendapatkan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa itu.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
”Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Sementara uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik, saat melakukan inspeksi pelaksanaan ujian calon kepala desa pada Desember 2021.
Ia curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.
Rektor UIN Walisongo Semarang pun akhirnya menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah itu tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa itu, keempat terdakwa, termasuk dua dosen UIN Walisongo pun tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara