Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Purbalingga – Oknum kepala sekolah (Kepsek) keagamaan setingkat sekolah dasar berinisial TN (51) terancam 15 tahun penjara. Hal itu lantaran, oknum berstatus PNS tersebut dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/8/2022).

Meski begitu, lanjut Kapolres, karena status tersangka yang merupakan tenaga pendidik kemungkinan besar pidananya akan bertambah sepertiga dari ancaman pidana.

Baca: Bejat! Kepala Sekolah di Purbalingga Tega Sodomi Siswanya Bertahun-tahun

”Karena ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,” tegasnya.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat laporan dari sekolah setempat bahwa ada anak-anak yang mengeluh kesakitan. Dalam laporan tersebut, anak-anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual.

”Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur,” ungkapnya.

Berbekal hasil visum tersebut, pihaknya pun melakukan pendalaman. Hasilnya, terduga pelaku mengerucut kepada tersangka yaitu saudara TN yang juga berstatus sebagai kepala sekolah.Baca: Berusia 51 Tahun, Kepala Sekolah di Purbalingga Tega Sodomi Siswa Ternyata Masih BujanganSementara, dari pengakuan korban dan pelaku, mereka sudah melakukan kegiatan tersebut selama tiga tahun.Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp 50 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan dengan pelaku.”Jadi pelaku memberikan iming-iming yaitu uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi baru diserahkan Rp 20 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan bersama dengan tersangka,” tuturnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler