Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Gorontalo – Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Gorontalo dipecat atau dikenakan Peberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH). Langkah itu dilakukan setelah keduanya terlibat kasus penganiayaan sesama anggota polisi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua oknum tersebut diketahui berinisial Briptu MRT (30) dan Bripda AM (24). Keduanya terlibat kasus penganiayaan tahun 2019 silam yang mengakibatkan korban Bripda DHA meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan sidang kode etik yang sudah dilakukan.

Baca: Tahanan Tewas Dianiaya Hingga Dipaksa Masturbasi, 1 Oknum Polisi Terancam Dipecat

”Keduanya terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Wahyu, seperti dikutip Liputan 6, Kamis (25/8/2022).

Wahyu menegaskan, keputusan PTDH tersebut juga didasarkan surat yang dikeluarkan Kapolda Gorontalo dengan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022.

”Surat itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2022,” ungkapnya.Tidak hanya kode etik, Wahyu mengungkapkan jika saat ini kedua oknum anggota Polri dimaksud masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II A Gorontalo.”Keduanya menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020,” tegasnya.Ia menambahkan, dalam keputusan PN tersebut, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda AM dengan pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Briptu MRT diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Liputan 6

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler