UIN Walisongo Semarang Copot Jabatan 2 Oknum Dosen Penerima Suap Perangkat Desa
Murianews
Senin, 29 Agustus 2022 15:13:51
MURIANEWS, Semarang – UIN Walisongo Semarang mencopot jabatan dua dosen terduga penerima suap perangkat desa di Kabupaten Demak. Dua oknum dosen tersebut yakni Amin Faqih Wakil Dekan dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib.
Pencopotan tersebut diketahui saat Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Senin (29/8/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, terungkap bila Imam Taufiq yang mencurigai adanya kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang diadakan di UIN Walisongo Semarang.
”Kecurigaan itu muncul karena ada peserta yang selesai mengerjakan tes itu dengan waktu 10 menit,” katanya seperti dikutip
detikJateng.
Merasa ada yang janggal, ia kemudian mengecek hasil tes itu. Kecurigaan bertambah saat pihak yang menyelesaikan dengan cepat mendapat nilai tinggi.
Baca: 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Terima Suap Rp 830 Juta, Ini Kasusnya”Ternyata sudah keluar, ada dua orang yang nilainya 90, ada yang nilainya 85, dan bahkan ada yang nilainya 100,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya mengumpulkan panitia dan mengklarifikasi hal yang menurutnya janggal itu. Usai mengadakan pertemuan, tiba-tiba terdakwa Amin Farih dan Adib menemuinya dan mengakui sudah berlaku curang.
Keduanya mengaku menerima uang Rp 830 juta untuk membocorkan soal kepada calon perangkat desa.
”Setelah itu, kami membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan meminta tes ulang dilakukan,” terangnya.
Tim investigasi lalu merekomendasikan untuk memberi sanksi berupa pencopotan jabatan untuk kedua terdakwa. Kemudian uang itu juga diminta untuk dikembalikan.”Karena pengakuan menerima uang tidak dalam aturan yang berlaku. (Dikembalikan?) Saya tidak tahu,” ujar Imam.Selain kepada kedua terdakwa, dalam persidangan Imam juga menyebut pihak UIN Semarang telah memberi sanksi kepada Dekan FISIP UIN Walisongo dan Wakil Dekan FISIP yang lain. Keduanya dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.”Salah satunya Bu Dekan, Bu Dekan kita beri sanksi, karena dalam pengawasan tidak maksimal kemudian Wakil Dekan II,” ujarnya.Sebagai informasi Amin Farih dan Adib didakwa terlibat kasus suap pada seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Selain mereka, ada dua terdakwa lain yaitu Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi dan mantan Wakapolsek Karanganyar, Demak, Saroni.Imam Jaswadi dan Saroni berperan dalam mengumpulkan kepala desa yang melaksanakan seleksi perangkat desa. Mereka menjanjikan lolos dengan syarat sejumlah uang.”Adapun besaran uang yang harus diserahkan untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa harus membayar sebesar Rp 250 juta per orang yang harus diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi apabila uang tidak diserahkan maka akan ditinggal,” jelas jaksa, Sri Heryono, dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8/2022). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng
[caption id="attachment_311895" align="alignleft" width="880"]

Sidang kasus suap seleksi perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022). (detikJateng/Afzal Nur Iman)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – UIN Walisongo Semarang mencopot jabatan dua dosen terduga penerima suap perangkat desa di Kabupaten Demak. Dua oknum dosen tersebut yakni Amin Faqih Wakil Dekan dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib.
Pencopotan tersebut diketahui saat Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Senin (29/8/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, terungkap bila Imam Taufiq yang mencurigai adanya kecurangan dalam seleksi perangkat desa yang diadakan di UIN Walisongo Semarang.
”Kecurigaan itu muncul karena ada peserta yang selesai mengerjakan tes itu dengan waktu 10 menit,” katanya seperti dikutip
detikJateng.
Merasa ada yang janggal, ia kemudian mengecek hasil tes itu. Kecurigaan bertambah saat pihak yang menyelesaikan dengan cepat mendapat nilai tinggi.
Baca: 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Terima Suap Rp 830 Juta, Ini Kasusnya
”Ternyata sudah keluar, ada dua orang yang nilainya 90, ada yang nilainya 85, dan bahkan ada yang nilainya 100,” ungkapnya.
Kemudian, dirinya mengumpulkan panitia dan mengklarifikasi hal yang menurutnya janggal itu. Usai mengadakan pertemuan, tiba-tiba terdakwa Amin Farih dan Adib menemuinya dan mengakui sudah berlaku curang.
Keduanya mengaku menerima uang Rp 830 juta untuk membocorkan soal kepada calon perangkat desa.
”Setelah itu, kami membentuk tim investigasi untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan meminta tes ulang dilakukan,” terangnya.
Tim investigasi lalu merekomendasikan untuk memberi sanksi berupa pencopotan jabatan untuk kedua terdakwa. Kemudian uang itu juga diminta untuk dikembalikan.
”Karena pengakuan menerima uang tidak dalam aturan yang berlaku. (Dikembalikan?) Saya tidak tahu,” ujar Imam.
Selain kepada kedua terdakwa, dalam persidangan Imam juga menyebut pihak UIN Semarang telah memberi sanksi kepada Dekan FISIP UIN Walisongo dan Wakil Dekan FISIP yang lain. Keduanya dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.
”Salah satunya Bu Dekan, Bu Dekan kita beri sanksi, karena dalam pengawasan tidak maksimal kemudian Wakil Dekan II,” ujarnya.
Sebagai informasi Amin Farih dan Adib didakwa terlibat kasus suap pada seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Selain mereka, ada dua terdakwa lain yaitu Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi dan mantan Wakapolsek Karanganyar, Demak, Saroni.
Imam Jaswadi dan Saroni berperan dalam mengumpulkan kepala desa yang melaksanakan seleksi perangkat desa. Mereka menjanjikan lolos dengan syarat sejumlah uang.
”Adapun besaran uang yang harus diserahkan untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa harus membayar sebesar Rp 250 juta per orang yang harus diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi apabila uang tidak diserahkan maka akan ditinggal,” jelas jaksa, Sri Heryono, dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8/2022).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detikJateng