Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Banjarnegara – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri. Tersangka pencabulan adalah oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW alias JS (32), warga Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka mempunyai kelainan seksual. Di mana, tersangka merasa bernafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Baca juga: Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswi, Dilakukan dalam Kurun Tiga Bulan

Terbongkarnya kejadian itu bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan. ”Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap tujuh santrinya. Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, dan ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan.

Kejadian kepada salah satu korban, lanjut Kapolres, terjadi pada (21/6/2022), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka melihat korban berjalan di depan rumahnya dan kemudian ia melambaikan tangan memanggil anak itu untuk datang kerumahnya.

Setelah mendekat, tersangka meminta korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum. Kemudian korban menjawab ”belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan melalui aplikasi online.

”Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul dengan menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya. Sekitar pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri korban di asrama. Tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.”Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama. Sekitar pukul 02.15 WIB, tersangka membangunkan korban untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan agar tidak cerita kesiapa-siapa,” kata dia.Kapolres menegaskan, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali pada korban ini. Dua kali perbuatan cabul dilakukan bulan Juni dan dua lainnya di bulan Juli 2022.”Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada lima korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut. Kelima korban ini usianya masih 13 dan 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021,” jelasnya.Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka berada di rumah. ”Selanjutnya kita melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Pada saat itu tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid. Setelah selesai mandi kemudian tersangka diamankan,” ujar kapolres.Atas perbuatan tersebjt, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. ”Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler