Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya.

Mereka ditahan di tempat khusus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama 30 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan tersebut dilakukan lantaran mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus judi online.

”Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk komunikasi,” ujar Zulpan seperti dikutip Liputan 6, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara marathon.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia tak menyebut detail penangkapan tersebut. Fadil hanya memastikan penangkapan bukan terkait kasus narkoba.
”Tidak benar kalau kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan,” ujar Fadil.Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.”Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ungkap Syahardiantono. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Liputan 6

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler