– Polda Metro Jaya menahan Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya.
Mereka ditahan di tempat khusus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan tersebut dilakukan lantaran mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus judi
.
”Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk komunikasi,” ujar Zulpan seperti dikutip
, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara marathon.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia tak menyebut detail penangkapan tersebut. Fadil hanya memastikan penangkapan bukan terkait kasus narkoba.
”Tidak benar kalau kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan,” ujar Fadil.Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi
.”Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi
,” ungkap Syahardiantono. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Liputan 6
[caption id="attachment_267812" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar bersama tujuh anggotanya.
Mereka ditahan di tempat khusus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penahanan tersebut dilakukan lantaran mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus judi
online.
”Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk komunikasi,” ujar Zulpan seperti dikutip
Liputan 6, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara marathon.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, dia tak menyebut detail penangkapan tersebut. Fadil hanya memastikan penangkapan bukan terkait kasus narkoba.
”Tidak benar kalau kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan,” ujar Fadil.
Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi
online.
”Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi
online,” ungkap Syahardiantono.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Liputan 6